Berita Selebritis
Gisel Ketar-ketir Bila Penyidik Olah TKP Hotel Mewah di Medan, Fakta Baru Video Panas akan Terungkap
Ketika ditanyakan rencana penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara video mesumnya, Gisella Anastasia hanya bisa...
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gisella Anastasia Komentari Rencana Penyidik Lakukan Olah TKP Video Mesumnya di Medan
Baca juga: Goyang Tumpuk di Atas Motor, Sejoli di Tasikmalaya Terekam CCTV, Posisi Menengadah