Kasus Suap Ketok Palu
Cornelis Buston Hadirkan Ahli, Chumaidi Zaidi Masih Dirawat di Wisma Atlet
Ahli juga menerangkan mengenai pasal 55 dan pasal 56 pada KUHP tentang tindak pidana korupsi terdapat perbedaan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi setelah sempat ditunda. Penundaan sebelummya dilakukan karena tiga terdakwa yakni Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar menjalani perawatan karena positif terjangkit Covid 19.
Namun pada persidangan Kamis (28/1/2021) siang, Chumaidi tidak dapat mengikuti sidang dikarenakan masih dalam masa pemulihan. Hasil tes Swab ke dua terhadap Chumaidi Zaidi masih positif.
Dipersidangan Kamis siang, sesuai agenda pihak terdakwa Cornelis Buston menghadirkan ahil dari kalangan dosen Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Endriarto SH.
Ahli meringankan untuk terdakwa Cornelis Buston dimintai keterangan oleh JPU KPK terkait pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Serta pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan primer.
Mengenai permintaan uang suap pengesahan RAPBD. dimana dalam dakwaan penuntut umum, mantan ketua DPRD Provinsi Jambi itu disebut menerima sejumlah uang dengan maksud agar hadir dalam rapat paripurna.
Mengenai hal itu, Ahli menerangkan bahwa Pasal 12 dalam dakwaan Primer harus di lihat untuk apa uang yang diterima terdakwa serta jabatan, jika tidak ada hubungan maka pasal 12 tidak bisa di kenakan.
Ia mencontohkan dengan kasus lain agar lebih mudah dipahami. "Contohnya ada orang ke rumah saya memberikan uang dengan tujuan agar anaknya bisa berkuliah di Unri namun saya bukan siapa-siapa unsurnya tidak terpenuhi, tapi kalau saya sebagai pembantu Rektor atau Dekan unsur pasal 12 terpenuhi," papar Dr Endriarto.
Menurut Ahli, jika unsur pasal 12 tidak dimemenuhu namun tetap dikenakan maka ada unsur upaya kriminalisasi disitu.
Ahli juga menerangkan mengenai pasal 55 dan pasal 56 pada KUHP tentang tindak pidana korupsi terdapat perbedaan.
Pasal 55 yang mengetahui dan berperan aktif.
Sedangkan pasal 56 yang bersangkutan mengetahui tidak melakukan aktif dan tidak punya kuasa untuk melawan. Itu di lihat secara objektif.
"Bahasa mudah pasal 55 itu terlalu banyak ikut campur, kalau pasal 56 itu yang bersangkutan tidak banyak ikut campur, bisa dikatakan pasal 56 terdakwa ataupun te sangka hanya sebagai perantara." Pungkas Saksi Ahli ?. (Dedy Nurin)
Baca juga: Bukan Risma, Rencana Besar PDIP Lawan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2022 Terungkap
Baca juga: Tanjab Barat Kini Zona Merah, Pasien Covid-19 Provinsi Jambi Bertambah 65 Orang,
Baca juga: Enam Anggota Damkar Diturunkan Evakuasi Lebah Vespa di Hotel di Rimbo Bujang