Berita Nasional
Siapa Ambroncius Nababan, Dijemput Paksa Polisi, Jadi Tersangka Rasialisme Terhadap Natalius Pigai
Penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dijemput Paksa
Setelah memeriksa Ambroncius, polisi juga meminta keterangan lima saksi lain, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa pada Selasa kemarin.
Dari gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian, Ambroncius resmi menjadi menjadi tersangka. Ia pun dijemput paksa polisi.
"Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
dijemput paksa, Ambroncius diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Ambroncius.
Baca juga: Bocoran One Piece 1002 - Kaido Terluka Oleh Serangan Luffy, Akhir Kapten Bajak Laut Binatang Buas?
Baca juga: Makna Rabu Pon Bagi Jokowi, Pilih Lantik Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Reshuffle Kabinet Hari Ini
"Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena ini masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik," kata Argo.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Rasialisme terhadap Natalius Pigai, Siapa Ambroncius Nababan?"