Sempat Dihapus, Status WA Pria Ini Jadi Barang Bukti Dirinya Lakukan Ujaran Kebencian ke Polisi
Diketahui, pemuda tersebut melakukan ujaran kebencian melalui status WhatsAppnya terhadap Polri.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Made menyebut pelaku mengakui perbuatanya dan meminta maaf, dia menyesal yang bersedia tidak akan melakukan perbuatanya yang bisa memicu keresahan masyarakat tersebut.
Apalagi, perbuatan pelaku mengarah pidana yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku sudah minta maaf yang tidak akan mengulangi perbuatanya sehingga kami mediasi dan pelaku wajib lapor, dua kali dalam sepekan, tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni/ TribunMadura.com ).
SUMBER: Tribun Madura
Baca juga: Amir Sakib Siap Jadi Ketua DPC Partai Demokrat Tanjabbar
Baca juga: Apa Itu Virus Nipah, Ancaman Pandemi Baru di Asia Tingkat Kematian 75 Persen Ini Penyebabnya
Berita Terkait