Nasib Eks HTI dan Eks FPI yang Terancam tak Boleh Ikut Pemilu, Ini Bocoran Draf RUU Pemilihan Umum

Nasib Eks HTI dan Eks FPI yang Terancam tak Boleh Ikut Pemilu, Ini Bocoran Isi Draf RUU Pemilihan Umum

Editor: Heri Prihartono
Tribun Jakarta
Massa HTI sujud tetap sujud syukur usai gugatannya ditolak PTUN 

Ia menyebut, pemerintah juga telah resmi membubarkan dan melarang HTI karena ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Sehingga, sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia.

"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada Pileg, Pilpres, Pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI. Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," tutur politikus PKB itu.

Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.

Kesepahaman bersama

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut larangan eks HTI ikut Pemilu di dalam draf RUU Pemilu merupakan hasil pemikiran bersama.

Menurut Saan, setiap warga negara Indonesia harus patuh dengan konstitusi dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu, bahkan ingin mengubah ya tentu itu tidak bisa beri kesempatan mencalonkan, baik di eksekutif maupun legislatif.

Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," papar Saan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Saat menyebut, aturan lengkap terkait larangan eks HTI ikut Pemilu, akan diterjemahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) jika draf RUU Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Seperti eks napi lah, dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji di Mahkamah Konstitusi kalah," ucap politikus NasDem itu.

"Tapi tetap nanti dia PKPU-nya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," sambung Saan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved