Cara Pencairan Dana Tapera untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Call Center BP Tapera
BP Tapera saat ini telah memulai pencairan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) milik pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli waris mulai Jan
TRIBUNJAMBI.COM - Pengumuman untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan ahli waris.
BP Tapera saat ini telah memulai pencairan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) milik pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli waris mulai Januari.

BP Tapera menyediakan pusat layanan untuk memberikan penjelasan kepada pensiunan PNS dan ahli waris yang kesulitan atau terkendala pencairan dana Tapera.
Pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris sudah diumumkan di situs resmi BP Tapera.
Baca juga: Mobil Goyang Gegerkan Parkiran Pasar Tradisonal,Ternyata Oknum PNS Asyik Beginian dengan Suami Orang
Baca juga: Kumpulan 30 Lagu Batak Terpopuler 2021 dari Lis Sugianto Hingga Trio Ambisi
Pengumuman pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris tersebut tertuang dalam surat Nomor No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021.
Berikut bunyi pengumuman pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris:
Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Minta Pilgub Jambi di 5 Kabupaten Diulang, CE-Ratu Menang Selisih 2.000an Suara
Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.
Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.
PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari BapertarumPNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id dan Whatsapp: 08118-156-156.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini kontak layanan jika pensiunan PNS & ahli waris terkendala pencairan dana Tapera
https://nasional.kontan.co.id/news/ini-kontak-layanan-jika-pensiunan-pns-ahli-waris-terkendala-pencairan-dana-tapera-1