Supriadi Jalani Sidang Dakwaan Perdagangan Kasus Minyak Ilegal
Dalam persidangan Supriadi didakwa tindak pidana migas. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati di hadapan Majelis Hakim PN Jambi y
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriadi, terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak ilegal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (26/1/2021).
Dalam persidangan Supriadi didakwa tindak pidana migas. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati di hadapan Majelis Hakim PN Jambi yang diketuai Hakim Yandri Roni.
Suriadi ditangkap pada 9 November 2020 lalu sekitar pukul 21.00 wib bersama rekannya Beni. Terdakwa ditangkap oleh tim Dieektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Baca juga: Apa yang Terjadi Sehingga Timor Leste Lakukan Lockdown? Nasib WNI dan Perekonomian di Kota Dili
Baca juga: Tahun 2021, Pemkab Kerinci Targetkan Kunjungan Wisatawan Mencapai 295 Ribu Orang
Baca juga: Agar Mantan Kadinkes Kembalikan Mobil Dinas, Sekda Muarojambi Ambil Langkah Ini
Saat itu, mobil truk Mitsubishi PS 120 nomor polisi BH 8001 SU yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Lintas Sarolangun - Muara Tembesi, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bahan munyak bumi kwalitas sedang hasil olahan mentah berkapasitas 80 jerigen.
Minyak mentah tersebut dibawa oleh terdakwa dari Desa Lubuk Napal. Rencananya akan dibawa ke Muara Rupit, Sumatera Selatan.
Selaku sopir terdakwa memperoleh upah senilai Rp 600 ribu. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diminta oleh seseorang berinisial H yang masih DPO Penyidik Polda Jambi.
Terdakwa diancam dengan Pidana, melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.