Berita Nasional

NASIB Rizieq Shihab, 16 Jaksa Siap Dakwa dan Tuntut Dirinya di Persidangan Atas Kasus Ini

Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kerumunan melanggar prokes dan beberapa kasus lainnya yang menjerat Rizieq Shihab buat dirinya harus duduk di kursi pesakitan untuk jalani sidang. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas Rizieq sebagai tersangka kerumunan.

Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.

Tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab, saat keluar dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Kamis (14/1/2021) sore pukul 14.57. (Warta Kota/Budi Malau)
Tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab, saat keluar dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Kamis (14/1/2021) sore pukul 14.57. (Warta Kota/Budi Malau) (ist)

"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq secara jernih dan obyektif, karena setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.

"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri. Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.

Baca juga: Ingat Pedangdut Evie Tamala? Ngaku Ogah Nyanyi Virtual, Pakai Tabungan saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Beragam Promo KFC Hari Ini 26 Januari 2021, 9 Potong Ayam Goreng Mulai Dari Rp 95.455 Aja

Baca juga: TEGASKAN Dirinya Istri Arya Saloka, Putri Anne Pamer Gelang yang Dipakai Aldebaran di Ikatan Cinta

Diketahui, JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai tiga berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com)

Baca juga: Mengenal Dokter Nani, Juru Bicara Satgas RSUD Daud Arif, Sering Ditelepon Hingga Dapat Ancaman

Baca juga: Daftar Lengkap Kode Redeem Hari Ini untuk Free Fire 26 Januari 2021, Begini Cara Klaim Harian

Baca juga: Cara Dapat Bonus Kuota Tri 5GB Setiap Isi Paket Kuota

Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IKUTI KAMI DI INSTARGAM:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tak Main-main, Ada 16 Jaksa Siap Dakwa dan Tuntut Rizieq Shihab di Persidangan,

https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/26/tak-main-main-ada-16-jaksa-siap-dakwa-dan-tuntut-rizieq-shihab-di-persidangan?page=all

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved