Viral Ratusan Warga Negara China Tiba di Bandara Soekarno Hatta saat Pandemi, Ini Kata Imigrasi
Begini Penjelasan Imigrasi soal 153 WN China Tiba lewat Bandara Soekarno-Hatta. Padahal saat ini pemerintah sedang gencar mencegah penularan covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini pemerintah melakukan pelarangan WNA untuk masuk ke Indonesia karena adanya Pandemi Covid-19.
Tapi malah viral di media sosial nformasi yang menyebut ratusan warga negara China tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan ada 153 warga negara China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Pemilik 4 Shio yang Cuan Senin 25 Januari 2021 - Shio Tikus Energi Positif untuk Pertemuan Sosial
Baca juga: Leher Calon Pengantin Dibacok Kerabat Sendiri Sampai Tewas, Motifnya Karena Tolak Timba Air di Sumur
Baca juga: HEBOH! Penampakan CCTV Oknum Polisi Positif Covid-19 Bercinta dengan ASN Janda di Ruang Isolasi
Nursaleh mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik.
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh.
Baca juga: 6 Jenis Tanaman Keladi yang Populer, Ada Keladi Tengkorak dan Keladi Black Jack
Ia menambahkan, para penumpang pesawat tersebut juga telah diperiksa kesehatan dan dokumen keimigrasiannya.
"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: VIDEO Majid, Warga Sarolangun Diduga Terbawa Arus Sungai Batang Tembesi
Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Baca juga: Dalam Sebulan Marjanah Mampu Menjual Madu Kake 1.500an Botol
Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Imigrasi soal 153 WN China Tiba lewat Bandara Soekarno-Hatta" (Kompas.com/Ardito Ramadhan)