Dua Perusahaan di Kota Jambi Ini Ajukan Penangguhan Upah Minimum Kota Jambi

Setelah berlaku pada 1 Januari 2021 lalu, ada beberapa perusahaan yang merasa keberatan dengan angka nominal tersebut.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Ramayanti, Kabid Hubungan Industri, Jaminan Sosial, dan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimum Kota (UMK) Jambi telah ditetapkan menjadi Rp 2.928.612. Ada kenaikan dari UMK tahun lalu di angka Rp 2.839.728.

Setelah berlaku pada 1 Januari 2021 lalu, ada beberapa perusahaan yang merasa keberatan dengan angka nominal tersebut.

Sehingga pihak perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2021 ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi (Disnaker).

Baca juga: VIDEO Sugiarti Ditemukan Tewas, Kondisinya Masih di Dalam Mulut Buaya Berukuran 4 Meter

Baca juga: Arya Saloka Marah, Putri Anne Digoda Pria Asing di Instagram Ternyata Ini Sosok Sebenarnya

Baca juga: Kabupten Muarojambi Duduki Peringkat Ketiga se-Indonesia Jalankan Program Vaksinasi

"Setelah penetapan UMK Kota Jambi pada 2021, saat ini ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan," beber Ramayanti Kabid Hubungan Industri, Jaminan Sosial, dan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Jambi, Senin (25/1/2021).

Dirinya enggan menyebutkan nama perusahaan yang mengajukan penangguhan ini. Namun jelasnya, perusahan ini bergerak di bidang ritel.

"Dua perusahaan ini semuanya perusahaan yang bergerak di bidang ritel. Memang benar kondisi Covid-19 ini, pendapatan mereka juga sedang menurun. Sehingga untuk bertahan pada kondisi ini, ya dengan mengajukan penangguhan ini," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved