Berniat Mencari Sinyal untuk Ikuti Pembelajaran Daring, Siswi SMP di Rudapaksa Oleh Tetangganya
Pemuda asal Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau itu melakukan aksi bejatnya saat korban berada di hutan.
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
11122017_ILUSTRASI PEMERKOSAAN
Namun, pelaku tetap memaksa.
Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila nafsu bejatnya tidak terpenuhi.
Korban akhirnya pasrah karena takut akan dibunuh oleh pelaku.
"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Pemuda Tega Rudapaksa Siswi SMP di Hutan, Berawal saat Korban Cari Sinyal untuk Belajar Daring