Berita Sarolangun
Ratusan Pejabat Pemkab Sarolangun Diwajibkan LHKPN, Termasuk Bupati dan Wakil Bupati
Penyelenggara negara khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Ratusan Pejabat Pemkab Sarolangun Diwajibkan LHKPN, Termasuk Bupati dan Wakil Bupati
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rifani Halim
TRIBUNJAMBI.COM SAROLANGUN - Penyelenggara negara khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, baik pejabat eselon II, III maupun IV serta sejumlah dinas tertentu yang seluruh PNS wajib melaporkan.
Kepala BKPSDM Waldi Bakri mengatakan, laporan LHKPN ini dimulai dilaporkan melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komimi Pemberantasan Korupsi (KPK), https.//elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 24 Januari: Andin Jutek, Al Ungkap Keinginan untuk Tinggal di Rumah yang Sama
Baca juga: Jembatan Penghubung Suak Putat ke Tanjung Lanjut Terancam Amblas, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Baca juga: Guru Spiritual Presiden Jokowi di Nganjuk Jawa Timur Ditangkap Polisi, Ada Apa?
Seluruh wajib lapor agar melaporkan Lhkpn pada tahun 2020 secara online tersebut terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021.
"Sekarang kami sudah ada surat edaran dari pak bupati, terkait pelaporan LHKPN ini, maka kita minta untuk segera disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan," kata Waldi Bakri, Minggu (23/1/2021).
Waldi melanjutkan, lebih dari 600 orang penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Sarolangun yang wajib melaporkan harta kekayaan tersebut. Meliputi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Pejabat struktur eselon II, III dan IV, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Auditor, serta khusus beberapa dinas yang seluruh pns wajib melaporkan lhkpn, yakni (1) DPMPPTSP, (2) Inspektorat, (3) Bagian Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Sarolangun.

"Dasar pelaporan LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Bupati Sarolangun nomor 35 tahun 2017 tentang LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun," katanya.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Terbaru 2021 Nonstop, Ada Video Full Spesial DJ Breakbeat dan DJ Tiktok
Baca juga: REAKSI Sule ketika Tahu Nathalie Holscher Keguguran, Janin Bayi Buah Cintanya Tak Bisa Diselamatkan
Baca juga: Promo Burger King Terbaru 24 Januari 2021, Bokek of The Week Mulai Dari Rp 5.000
Laporan yang dikirimkan tersebut, berupa dokumen asli lampiran 4 surat kuasa atas nama yang bersangkutan (Pegawai Negeri), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun, bertanda tangan diatas materai 10.000.
"Tata cara penggunaan materai mempedomani UU Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai," pungkasnya.