Kurang dari 20 Hari, Masa Jabatan Gubernur Jambi Periode 2016-2021 Berakhir, Berpeluang Diisi PJ
Bahkan usai paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan gubernur yang digelar DPRD Provinsi Jambi pada Kamis kemarin, DPRD Provinsi Jambi hari itu j
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kurang dari 20 hari tepatnya pada tanggal 12 Februari masa jabatan Gubernur Jambi periode 2016-2021 akan berakhir.
Bahkan usai paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan gubernur yang digelar DPRD Provinsi Jambi pada Kamis kemarin, DPRD Provinsi Jambi hari itu juga langsung mengirim surat memohon pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
Namun demikian hasil Pilkada Pemilihan Gubernur Jambi periode 2021-2024 melum ada kepastian, mengingat kini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: VIDEO 4 Jendral Berpeluang Jadi Kabareskrim Gantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo
Baca juga: Anggaran Dana Desa Kabupaten Tebo Tahun 2021 Rp 111 Miliar, Siap Dicairkan, Desa Tinggal Pengajuan
Baca juga: Pria Ini Syok Usai Pasang Kamera Pengawas di Dapur, Ketahuan Kelakuan Istrinya saat Buat Kopi
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat mengatakan jika masa jabatan gubernur sebelum adanya putusan MK terkait hasil Pilkada Provinsi Jambi, maka jabatan gubernur sementara akan dijabat oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kementrian Dalam Negeri.
"Kita masih menunggu petunjuk berikut nya. Secara aturan itu dijabat Pj jika masa jabatan gubenur habis," sebut Rahmad, Minggu (24/1/2021).
Lanjut Rahmad, permohonan penunjukkan Pj Gubernur ini, telah diusulkan bersama dengan surat permohonan pengehentian gubernur oleh DPRD kepada Presiden melalui Kemendagri.
"Dalam salah permohonan itu, kemungkinan dibunyikan mengingatkan untuk mengisi ke kosongan jabatan," ujarnya.
Namun menurut Rahmad pihaknya juga belum bisa memastikan apakah putusan MK bisa keluar sebelum masa jabatan gubernur habis atau setelahnya.
"Kita tunggu saja prosesnya. Tuntutan salah satu calon kan pemungutan suara ulang. Kita belum tahu diterima atau tidak, seberapa lama prosesnya," pungkasnya.