Tutorial Penggunaan Materai Rp 10000 Mulai 2021, Simak Aturan Berikut

Pengenaan bea materai Rp 10000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Materai Rp 10000 - Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku. 

Hestu Yoga Saksama mengatakan proses produksi materai Rp 10.000 kemungkinan selesai dan dirilis pada pekan depan.

Aturan terkait materai dan distribusi akan dirilis sebelum akhir Januari 2021.

Bagaimana dengan materai lama Rp 3000 dan Rp 6000?

Baca juga: Dayana Ungkap Rasa Sedihnya ke Fiki Naki, Gadis Asal Kazakhstan Viral: Orang Mulai Membenciku

Masyarakat bisa menggunakan materai lama dengan cara-cara yang sebelumnya disampaikan sambil menunggu materai Rp 10.000.

Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000 sampai 31 Desember 2021.

Cara penggunaannya:

Pertama, menempelkan dua materai Rp 6.000.

Kedua, menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan.

Ketiga, menggunakan tiga materai Rp 3.000.

(Tribunjambi.com/Suci Rahayu)

Berita menarik di GOOGLE

Baca juga: Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah dengan Lidah Buaya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved