Berita Kota Jambi

Menolak Divaksin Bisa Dipidana Satu Tahun, Kata Pihak Kejati Jambi

Lexy Fatharani dalam rilisnya menerangan dalam upaya penyebaran informasi mengenai pentingnya vaksi, Kejati Jambi dan jajaran ambil bagian

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Rara khushshoh
Vaksin corona Sinovac 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vaksin kini tengah gencar digalakkan  oleh pemerintah hingga ditinggkat Daerah Provinsi Jambi.

Vaksin diklaim menjadi solusi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 yang ditemukan pertama kali di Wuhan, Cina. 

Namun, realisasi vaksin untuk masyarakat luas masih menjadi perdebatan. Adan yang setuju, ada pula yang menolak. Fenomena ini kemudian menjadi tema perbincangan mingguan "Jaksa Menyapa" yang berlangsung di RRI Jambi Kamis (21/1/2021) kemarin. 

Pada dialog kali ini Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penkum, Lexy Fatharani sebagai pembicara membahas mengenai penolakan vaksin apakah dapat dipidana atau tidak?.

Lexy Fatharani dalam rilisnya menerangan dalam upaya penyebaran informasi mengenai pentingnya vaksi, Kejati Jambi dan jajaran ambil bagian untuk melakukan sosialisasi. 

Seperti yang dilakukan sejak tanggal 10 sampai 13 Januari 2021 di wilayah Kota Jambi. Kata Lexy vaksi Covid 19 yang siap digunakan masyarakat sudah melalui uji keamanan. 

"Kami sampaikan jika vaksin ini aman, halal dan suci dan sudah diaampaikan oleh MUI serta BPOM sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi, bahkan tadi disampaikan belum ada gejala dari orang yang pertama divaksin," katanya. 

Ia mengatakan pihak Kejati Jambi dan jajaran menemukan beberapa berita hoax mengenai vaksi. 

Bahkan bagi bagi yang menolak dan ikut menghalang-halangi upaya vaksin dapat dipidanakan. 

"Karena tujuan hukum sendiri membuat orang patuh, terkait pidananya ada pidana kurungan dan denda sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular bagi siapa yang menghalangi penanggulangan wabah maksimal pidana penjara 1 tahun dan denda 1 juta rupiah," kata Lexy saat mengisi dialog tersebut. 

Mengenai perlu tidaknya dirumuskan prodak aturan tersendiri oleh pemerintah daerah?

"Hingga saat ini Pemprov maupun Pemko/ Pemkab di Jambi belum membuat aturan perda tentang hukuman itu. juga tidak perlu membuatnya karena sudah ada undang- undang yang mengaturnya," katanya. 

Nurlaini, Kepala Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi dalam dialog tersebut mengatakan, bahwa sejak 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo sudah divaksin. 

Dilanjut kan kepada seluruh Forkopimda Provinsi Jambi, Pemkot Jambi dan Pemkab Muarojambi sudah divaksin totalnya mencapai 12.000 an dengan rincian tenaga kesehatan yang terbanyak.

Namun sejauh ini belum ditemukan kasus sakit atau kematian setelah dilakukan suntik vaksin. 

"Vaksin yang diberikan memang bermerek Sinovac ini sama dengan yang digunakan Presiden dan sudah didistribusikan hingga Pemkab Muaro Jambi," pungkasnya. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved