Gara-gara Fortuner, Anak Tega Gugat Ibu Kandung: Sakit Dua Kali, 1 Saat Melahirkan, 2 Saat Digugat
Dewi Firdauz, warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini mengaku tidak memahami persoalan hukum dan tak tahu
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang.
Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap dia.
Dewi mengaku membeli mobil itu dari hasil kerja kerasnya sebagai seorang ASN di Pemprov Jateng.
Tetapi usai perceraian, anak Dewi yang bernama Alfian Prabowo (25) menggugatnya.
"Anak saya meminta mobil tersebut.
Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Minta rumah sebagai jaminan
Sang anak memberikan opsi lain jika ibunya tidak mampu membayar uang sewa mobil.
Rumah yang ditempati Dewi saat ini akan disita sebagai jaminan.
Dewi merasa, tindakan anak kandungnya telah melampaui batas.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi.
Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," tutur dia.
Baca juga: Cara Licik Fotografer di Batam Bikin 10 Model Cantik Copot Baju Celana di Hotel Lalu Main
Pengacara: anaknya kecewa
Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran menjelaskan, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka.
Sebab, dalam hal ini tergugatnya adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.