Cek Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta, Buka di cekbansos.siks.kemensos.go.id
Anda bisa mengecek bantuan PKH melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id. Proses pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara ber
TRIBUNJAMBI.COM - Besarnya dana bansos Program Keluarga Harapan ( PKH) mencapai Rp28,71 triliun dan akan disalurkan Kementerian Sosial kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Anda bisa mengecek bantuan PKH melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Proses pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara bertahap.
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Pencairan dana dilakukan melalui Bank Himbara seperti; BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Panduan Mengecek Bantuan PKH
Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, caranya cukup mudah.
Penerima bansos PKH bisa dicek melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Sementara bagi Anda yang mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan bantuan PKH, Anda bisa mengecek melalui website pemerintah provinsi masing-masing.
Baca juga: Tahun Anggaran 2021 Pemkab Kerinci Kucurkan Rp 7,2 M untuk Penanggulangan Covid-19
Baca juga: Penjual Seblak Rela Nonton Ikatan Cinta Sambil Layani Pesanan Konsumen, Sampai Lupa Masukin Sendok
Contohnya untuk penerima bantuan pada wilayah Provinsi Jawa Tengah, pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau Klik Link berikut.
Kemudian cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.
Selain Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Barat dan Jawa Timur juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.
Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Nilai bantuan yang diterima dalam 1 tahun adalah: