Berita Nasional

Siapa Ribka Tjiptaning Anggota DPR Fraksi PDIP, Berpolemik dari Vaksin Covid-19 hingga Ayat Tembakau

Ribka Tjiptaning anggota Fraksi PDI Perjuangan ( PDI-P) kerap membuat polemik

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Ribka Tjiptaning. Siapa Ribka Tjiptaning Anggota DPR Fraksi PDIP, Berpolemik dari Vaksin Covid-19 hingga Ayat Tembakau 

Siapa Ribka Tjiptaning, Anggota DPR Fraksi PDIP, Berpolemik dari Vaksin Covid-19 hingga Ayat Tembakau

TRIBUNJAMBI.COM - Ribka Tjiptaning anggota Fraksi PDI Perjuangan ( PDI-P) kerap membuat polemik.

Ribka Tjiptaning Anggota DPR Fraksi PDIP, berpolemik dari Vaksin Covid-19 hingga ayat tembakau.

Akhirnya, Fraksi PDIP melakukan perubahan penugasan atau rotasi terhadap anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.

Rotasi tersebut berdasarkan Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021 yang diterima, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Pelantikan Kades di Tebo Rawan Pelanggaran Prokes, Ratusan Orang Masuk Dalam Aula Tanpa Cek Suhu

Baca juga: Meski Sempat Bermasalah, 30 Calon Kades di Tebo Tetap Dilantik, Polisi Jaga Ketat Tempat Pelantikan

Baca juga: Teganya, Anak Kandung Gugat Kakek 85 Tahun Rp 3 Miliar, RE Koswara: Sekolahkan Mereka Lebih Dari Itu

Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto. "Benar (ada rotasi)," kata Anggota Fraksi PDI-P Johan Budi SP saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Ribka dirotasi dari Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ke Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi.

Beberapa hari sebelum dirotasi, Ribka menjadi sorotan publik karena meragukan vaksin Covid-19.

Ribka Tjiptaning
Ribka Tjiptaning (Ist)

Padahal, Ribka cukup lama berkecimpung di DPR dan bidang kesehatan. Seperti apa profilnya? Dikutip dari laman resmi DPR, Ribka lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 1959.

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah atas, Ribka menempuh pendidikan strata satu (S1) di Universitas Kristen Indonesia dengan jurusan kedokteran.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2 dengan jurusan Ahli Asuransi Kesehatan di Universitas Indonesia pada 2012.

Sebelum terjun ke dunia politik, Ribka pernah membuka praktek sebagai dokter di Klinik Partuha Ciledug.

Baca juga: Ingin Miliki Samsung A02s, Bisa Anda Dapatkan di AK Phone Store Jambi

Baca juga: Kristen Gay Viral, Imigrasi Temukan Fakta Ada Warga Lokal Jadi Sponsor Buat Tinggal di Bali

Baca juga: Untuk Bantu Sarwendah Masak, Ruben Onsu Rekrut Dava MasterChef Jadi Koki Pribadi

Situs DPR juga menulis, pada 1992-2000, ia pernah menjadi dokter di perusahaan Puan Maharani. Kemudian, Ribka menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Komisi IX DPR pada periode 2005-2009.

Lalu, ia terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2019-2024 sebagai anggota Komisi IX.

Sejumlah polemik pun pernah muncul terkait RIbka Tjiptaning. Setidaknya, dua yang menjadi besar, yaitu saat dia berbicara soal vaksin Covid-19 dan kontroversi hilangnya ayat tembakau.

Berikut paparannya:

Ragukan vaksin Covid-19

Nama Ribka menjadi pembicaraan publik beberapa hari terakhir karena menyampaikan keraguannya terhadap vaksin Covid-19 dan mengingatkan agar vaksin tidak dikomersialisasikan.

Ribka Tjiptaning
Ribka Tjiptaning (Twitter via Kompas.com)

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan pada Selasa (12/1/2021).

"Saya cuma mengingatkan nih, kepada menteri, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh, mau alasan apa saja tidak boleh," kata Ribka.

Ia juga meragukan kualitas dan keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Tanah Air.

"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau sampai yang 63 tahun bisa divaksin, misalnya pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi lima juta, mending saya bayar," ujar Ribka.

Sanksi ayat tembakau

Tak hanya itu, kala menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR periode 2005-2009, Ribka tercatat pernah dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus hilangnya ayat tentang tembakau sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Baca juga: Masih Jabat Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Diangkat Sebagai Wakil Komisaris utama PT Pindad

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesis Terus Bertambah, 108 Kabupaten/kota Sudah Menjadi Zona Merah

Masalah ini muncul saat ayat dalam Pasal 113 UU Kesehatan yang mengatur soal zat adiktif tersebut, hilang sebelum UU ditandatangani oleh presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.

Ribka dijatuhi sanksi tak boleh memimpin rapat hingga akhir masa jabatan di tahun 2014.

Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo mengatakan, hilangnya ayat tersebut diketahui ketika RUU Kesehatan yang disahkan DPR, dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.

Oleh karenanya, Ribka selaku Ketua Pansus RUU tersebut harus bertanggung jawab. Yang namanya dia pemimpin kan ada di level tanggung jawab," kata Siswono ketika dihubungi, Selasa (17/4/2012).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil dan Polemik Ribka Tjiptaning, dari Vaksin Covid-19 hingga Ayat Tembakau"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved