Berita Kota Jambi

Ada Pengaturan Pemenang Dalam Proyek Pengadaan Seragam Linmas Satpol PP Merangin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Merangin mendatangkan enam orang saksi ke persidangan dalam kasus...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Sidang kasus dugaan korupsi seragam dan atribut Linmas Satpol PP kabupaten Merangin, Rabu (20/1/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Merangin mendatangkan enam orang saksi ke persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin, Rabu (20/1/2021). 

Para saksi yang diahdirkan adalah Cholidi, Parmin, Ridi Saputra, Masditia, 
Trios Budaya dan Irzan Wahyudi. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Jon Effendi. 

Cholidi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Merangin mengatakan pernah dipanggil oleh Kasat Pol PP Merangin, Akmal Zen. 

Saat itu terdakwa Akmal Zen kalau proyek pengadaan seragam itu akan dikerjakan oleh terdakwa Achirudin. Terdakwa Achirudin sendiri saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementera Kanit Intelkam Polsek Tabir Ulu. 

Untuk proyek tersebut akan dikerjakan menggunakan CV Fiko Putra Merangin. Pernyataan itu sesuai dengan hasil BAP terhadap Cholidi. Ia juga membenarkan adanya perintah untuk memenangkan  CV Fiko Putra Merangin milik Suli Handoko.

Setidaknya ada empat kali pertemuan antara saksi dengan Terdakwa Suli Handoko dan Achirudin. 

Disalah satu pertemuan Achirudin kata saksi mengusulkan jntuk pembelian seragam dan atribut agar dipesan di Bandung. 

Pertemuan ke empat dibahas soal siapa yang akan memasukkan dokumen. Di situ disepakati kalau saksi Cholidi lah yang akan memasukkan dokumen. Namun saat ditanyai 
penuntut umum, Cholidi mengaku lupa. 

"Ini HPS (harga perkiraan sendiri) belum ada, sudah ada pertemuan seperti ini?" tanya penuntut umum. 

"Iya," jawab saksi Cholidi. 

Cholidi dan lima saksi lainnya dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa yakni Akmal Zen, mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin tahun 2018, Achirudin, Suli Handoko selaku Direktur CV Fiko Putra Merangin dan Iskandar. Amkl selaku Ketua Pokja pada pengadaan seragam dan atribut Linmas  

Dalam pengadaan seragam dan atribut Linmas ini ditemukan kerugian negara senilai 400 juta rupiah. Nilai pagu anggaran 1,03 miliar rupiah untuk pengadaan 1.732 seragam linmas. Anggaran pengadaan bersumber dari APBD Kabupaten Merangin

Para terdakwa diancam dengan pidana pada dakwaan subsider pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan subisder pasal 3, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Nurdin) 
 

--

Baca juga: Dayana Tranding di Twitter, Gadis Cantik Kazakhstan Pujaan Youtuber Fiki Naki? Ini Kisahnya

Baca juga: BREAKING NEWS Terdakwa Kasus Sabu 42 Kg Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: UMKM Bu Os Keripik Pisang Hadirkan Kemasan Tabung Yang Menarik

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved