Berita Kota Jambi
Ada Pengaturan Pemenang Dalam Proyek Pengadaan Seragam Linmas Satpol PP Merangin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Merangin mendatangkan enam orang saksi ke persidangan dalam kasus...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Merangin mendatangkan enam orang saksi ke persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin, Rabu (20/1/2021).
Para saksi yang diahdirkan adalah Cholidi, Parmin, Ridi Saputra, Masditia,
Trios Budaya dan Irzan Wahyudi. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Jon Effendi.
Cholidi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Merangin mengatakan pernah dipanggil oleh Kasat Pol PP Merangin, Akmal Zen.
Saat itu terdakwa Akmal Zen kalau proyek pengadaan seragam itu akan dikerjakan oleh terdakwa Achirudin. Terdakwa Achirudin sendiri saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementera Kanit Intelkam Polsek Tabir Ulu.
Untuk proyek tersebut akan dikerjakan menggunakan CV Fiko Putra Merangin. Pernyataan itu sesuai dengan hasil BAP terhadap Cholidi. Ia juga membenarkan adanya perintah untuk memenangkan CV Fiko Putra Merangin milik Suli Handoko.
Setidaknya ada empat kali pertemuan antara saksi dengan Terdakwa Suli Handoko dan Achirudin.
Disalah satu pertemuan Achirudin kata saksi mengusulkan jntuk pembelian seragam dan atribut agar dipesan di Bandung.
Pertemuan ke empat dibahas soal siapa yang akan memasukkan dokumen. Di situ disepakati kalau saksi Cholidi lah yang akan memasukkan dokumen. Namun saat ditanyai
penuntut umum, Cholidi mengaku lupa.
"Ini HPS (harga perkiraan sendiri) belum ada, sudah ada pertemuan seperti ini?" tanya penuntut umum.
"Iya," jawab saksi Cholidi.
Cholidi dan lima saksi lainnya dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa yakni Akmal Zen, mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin tahun 2018, Achirudin, Suli Handoko selaku Direktur CV Fiko Putra Merangin dan Iskandar. Amkl selaku Ketua Pokja pada pengadaan seragam dan atribut Linmas
Dalam pengadaan seragam dan atribut Linmas ini ditemukan kerugian negara senilai 400 juta rupiah. Nilai pagu anggaran 1,03 miliar rupiah untuk pengadaan 1.732 seragam linmas. Anggaran pengadaan bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.
Para terdakwa diancam dengan pidana pada dakwaan subsider pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subisder pasal 3, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Nurdin)
--
Baca juga: Dayana Tranding di Twitter, Gadis Cantik Kazakhstan Pujaan Youtuber Fiki Naki? Ini Kisahnya
Baca juga: BREAKING NEWS Terdakwa Kasus Sabu 42 Kg Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: UMKM Bu Os Keripik Pisang Hadirkan Kemasan Tabung Yang Menarik
Berita Kota Jambi
proyek
kasus baju linmas Merangin
Kabupaten Merangin
berita terkini jambi
Tribunjambi.com
Nonton Bareng Film Qorin, Wakil Wali Kota Jambi Doakan Sukses di Pasaran |
![]() |
---|
Dinas Damkar Kota Jambi Antisipasi Banjir dari Luapan Sungai Batanghari |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan: Jika Melanggar Akan Kita Tindak |
![]() |
---|
Pedagang Baju Bekas di Kota Jambi Risau Soal Larangan Thrifting |
![]() |
---|
Penjual Pakaian Bekas di Kota Jambi Sasar Segmen Pecinta Barang Branded |
![]() |
---|