Kasus 42 Kg Sabu

BREAKING NEWS Terdakwa Kasus Sabu 42 Kg Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (20/1/2021). 

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hendro Sandi
Proses sidang dua terdakwa narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram, di Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Weldy Rumais divonis bersalah dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (20/1/2021). 

Dalam putusan majelis hakim, Weldy Rumais divonis empat tahun pidana penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Dalam tuntutan JPU, Weldy dituntut pidana penjara seumur hidup. Amar putusan majelis hakim di bacakan pada sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Arfan Yani. 

Hakim berpendapat Weldy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan dakwaan kedua. 

Weldy merupakan terdakwa dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 39 paket, berat sekitar 42Kg. Tertangkapnya Weldy merupakan hasil pengembangan perkara terdakwa Maharani yang dihukum penjara seumur hidup. 

Dalam perkara ini, Weldy bertugas untuk membeli Mobil Hilux. Mobil tersebut saat ini disita karena digunakan untuk menyimpan dan membawa sabu dari Batam ke Jambi. 

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan jika Weldy bekerja atas suruhan Beni yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum menyatakan akan melakukan upaya hukum. "Yang pasti jaksa yang menangani akan mengusulkan untuk banding. Tapi masih menunggu petunjuk pimpinan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Rabu (20/1/2021).

"Waktu kita masih ada satu minggu sejak putusan. Semoga kita selesai membuat memory banding dan kita sampaikan ke Pengadilan," pungkas Lexy. (Dedy Nurdin)

Baca juga: JADI Presiden AS Terpilih, Joe Biden Menangis di Saat Bacakan Pidato Ini, Ucapkan Selamat Tinggal

Baca juga: Prestasi TGB yang Diakui Dunia, Hingga Digadang bisa jadi Pemimpin Indonesia Masa Depan

Baca juga: VIDEO Viral Pengantin Wanita Minta Izin ke Suaminya untuk Peluk Mantan Pacar Terakhir Kalinya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved