Berita Viral

Perburuan Bule Kristen Gray di Karangasem Akibat Cuitan Twitter Ajakan WNA Pindah Bali

Cuitan Twitter akun @kristentootie akhirnya berujung perburuan. Bule bernama Kristen Gray akhirnya diburu Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Editor: Duanto AS
Youtube
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Cuitan Twitter bule bernama Kristen Gray melalui akun @kristentootie akhirnya berujung perburuan.

Kristen Gray akhirnya diburu Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Akun Twitter @kristentootie membuat hastag #Bali menjadi trending topic beberapa hari terakhir.

Bukannya menuai simpati, cuitannya tentang hidup enak di Bali dan kicauannya tentang trik masuk Bali di masa pandemi Covid-19 telah membuat jagat maya riuh.

Terkini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menemukan lokasi keberadaan Kristen Gray, yang diduga pemilik akun Twitter @kristentootie.

Baca juga: BREAKING NEWS Jerinx SID Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Kondisinya Sekarang

Warga Negara Asing (WNA) yang bikin heboh lantaran mengajak WNA lain pindah ke Bali selama pandemi Covid-19 ini disebut tinggal di Kabupaten Karangasem, Bali.

"Di daerah Karangasem tinggalnya.

Pihak Imigrasi di Bali sudah dapat data yang bersangkutan, data paspor, dan data ijin tinggalnya," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Selasa (19/1/2021).

Arvin mengatakan pihak Imigrasi akan memanggil Kristen Gray untuk dimintai keterangan terkait cuitan di akun Twitter-nya yang bikin viral tersebut.

"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," katanya.

Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci.

Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.

Baca juga: Balik ke Surabaya, Warga Syok Lihat Risma Jadi Tukang Bungkus Nasi di Balai Desa Wonosari, Ada Apa?

"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa di deportasi atau bahkan bisa dipidanakan," sebut Arvin.

Demi menangkal kejadian serupa, Arvin lantas menjelaskan bagaimana aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia.

Sejak tanggal 2 April 2020, Pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved