Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Waka DPRD Tebo Syamsu Rizal Tak Ngantor
Pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Syamsu Rizal Wakil Ketua DPRD Tebo
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Syamsu Rizal Wakil Ketua DPRD Tebo tak ditemukan di kantor, Selasa (19/1).
Meja di ruangannya terlihat kosong, dan beberapa anggotanya terlihat duduk santai seperti hari biasanya.
Rekan seprofesi ketika mencoba dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan berkomentar, dan beralasan tidak tahu.
Seperti diketahui, Syamsu Rizal ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Tebo, Senin (18/1).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat-Ketetapan yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.
Dia dianggap melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Jo Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHPidana, Pasal 56 ayat (2).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-tebo-syamsu-rizal.jpg)