Kamu Punya Mobil Baru? Kini Wajib Dilengkapi dengan APAR, Ini Sanksi buat APM jika Melanggar!

Jika kamu sudah membeli mobil baru, maka kamu wajib mengetahui aturan baru, yakni menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Editor: Rohmayana
ist
Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil (Ebay) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -  Jika kamu sudah membeli mobil baru, maka kamu wajib mengetahui aturan baru, yakni menyiapkan APAR.

Tak cuma soal aturan wajib uji emisi bagi kendaraan roda dua dan empat yang sudah berumur lebih dari 3 tahun, aturan terkait perlengkapan alat pemadam api ringan (APAR) untuk mobil pun akan diterapkan mulai tahun ini.

Namun, untuk sementara kebijakan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor ini difokuskan hanya untuk kendaraan keluaran baru.

Selain mengatur mengenai kewajiban tersebut, pemerintah juga bakal menyiapkan sanksi bagi Agen Pemegang Merek (APM) yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Baca juga: Telkomsel Gelar Program IndonesiaNEXT Season 5 di Sumatera

Baca juga: Kalau Terapi Konvalesen Diterapkan untuk Penyembuhan Pasien Kritis Covid-19 di Jambi, Ini Pesan IDI

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. Mulai tahun ini APAR wajib ada di kendaraan roda empat.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil. Mulai tahun ini APAR wajib ada di kendaraan roda empat. (via gridoto.com)

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, sanksi akan tetap ada dan saat ini masih menunggu regulasi tanggap darurat.

“Nantinya ada (sanksi), kita tunggu regulasi tanggap darurat, terkait APAR dan lain-lain,” kata Risal kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Mengenai sanksi tersebut, apakah dalam bentuk denda atau yang lain, Risal mengatakan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan bagi APM yang melanggar tidak harus berupa denda.

“Mungkin berjenjang, tidak harus denda. Contoh sederhana kalau bus wisata, bus AKAP mengajukan izin, jika belum menyiapkan APAR sesuai standar, izin blm keluar, jadi lebih ke pembinaan sanksinya,” tuturnya.

Begitu pula, Risal menambahkan, jika nantinya ada APM yang mengajukan izin untuk memasarkan produknya maka harus melengkapi persyaratan adanya APAR di dalam unit yang dijualnya.

Jika tidak, maka mobil baru tersebut tidak bisa dipasarkan di pasaran hingga APM melengkapinya dengan perangkat pertolongan pertama tersebut.

Baca juga: VIDEO Diguyur Hujan Semalaman, 3 Rumah Warga di Sarolangun Terendam Banjir

Baca juga: Rilis Jadwal Acara TV Besok Rabu 20 Januari 2021: Ikatan Cinta RCTI Pukul 19.30 WIB

Tak akan efektif, jika...

Pada kesempatan berbeda, pengamat masalah transportasi Budiyanto menilai, regulasi yang digulirkan tersebut akan berjalan efektif jika ada sanksi yang diberikan.

Sebaliknya, jika aturan baru tersebut hanya sekadar mewajibkan agar mobil baru dilengkapi APAR dan tanpa ada hukumannya maka tidak akan bisa efektif.

“Kalau tidak ada sanksi tidak akan efektif, padahal perlengkapan tersebut memang perlu ada di dalam setiap mobil,” katanya.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Januari 2021, Andin Murka, Usaha Aldebaran Sia-sia?

Menurutnya, keberadaan APAR di dalam mobil juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana diatur di dalam pasal 278 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan perlengkapan P3K , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).”

Baca juga: Kondisi Jerinx SID Setelah Divonis 10 Bulan Penjara Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil
Alat pemadam api ringan (APAR) di mobil (Ebay)

Merawat APAR

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved