Gara-gara Tanah 3000 Meter, Seorang Anak Tega Gugat Ayahnya Sendiri Rp 3 Miliar

Pria yang sudah sepuh asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, itu hadir ke persidangan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA
Koswara (85) yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar. Dia merasa anaknya sudah tak menganggapnya sebagai orang tua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Di masa tuanya, RE Koswara (85), harus mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021). Mungkin, hal itu tak pernah ada dalam pikirannya, sebelumnya.

Namun, dia harus menjalani persidangan pada Selasa (19/1/2021).

Pria yang sudah sepuh asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, itu hadir ke persidangan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Koswara datang ke persidangan karena digugat anaknya Rp 3 miliar.

Imas dan Hamidah adalah kakak beradik. Bersama Koswara, mereka jadi tergugat dalam kasus perdata yang penggugatnya saudara mereka sendiri, Deden dan istrinya, Nining. Yang menjadi kuasa hukum Deden adalah Masitoh.

Baca juga: Oknum PNS Kencani Istri Orang, Nekat Mesum di Mobil Toyota Avanza

Baca juga: Ada Isu Penanaman Cip di Vaksin Covid-19, Wiku Adisasmito: Berita Bohong atau Hoaks

Baca juga: Kasus Dugaan Money Politics Pilkada Pangandaran Disidangkan, Wabup Adang Hadir sebagai Saksi

Baca juga: Mobil Oleng Lalu Tabrak Pengendara Sepeda Motor di Tasikmalaya, Seorang Nenek Meninggal Dunia

Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga.

Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam. Mereka adalah enam anak RE Koswara.

Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Gugatan ini bermula dari tanah seluas tiga ribu meter milik orang tua Koswara.

Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved