Warga Sampai Gunting dan Congket Peti Mati karena Tak Percaya Jenazah Covid-19 Sudah Dishalatkan

Padahal, pihak tenaga medis yang mengangkut jenazah Covid-19 itu sudah menunjukkan video sejumlah petugas melakukan shalat jenazah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara tak percaya jenazah Covid-19 telah dishalatkan, beberapa warga yang masih punya hubungan kerabat memprovokasi warga lainnya.

Mereka mengadang mobil ambulans yang mengangkut peti jenazah Covid-19 lalu mencongkel peti tersebut menggunakan linggis serta menggunting kain kafan. 

Padahal, pihak tenaga medis yang mengangkut jenazah Covid-19 itu sudah menunjukkan video sejumlah petugas melakukan shalat jenazah.

Tak cukup di situ, tenaga medis juga menunjukkan surat hasil swab jenazah Covid-19 tersebut.

Baca juga: Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Dijemput Paksa Kejari Sungai Penuh

Baca juga: MISTIS! Rumah Janda Muda Asal Subang yang Tewas Dibunuh di Bali Dikelilingi Burung Gagak, Pertanda?

Namun, perbuatan baik para medis ini tak digubris warga yang tak percaya. 

Ada tiga warga yang diduga melakukan perbuatan konyol tersebut dan kini diperiksa polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, mereka adalah NU (38), AA(32) dan N (53) yang diketahui warga setempat.

Mereka diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Aksi yang dilakukan para pelaku bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien covid-19 sudah disalati.

Kemudian memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.

Lalu mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulan tersebut, selanjutnya disalati kemudian dimakamkan.

Baca juga: Lewat Penjara Habib Rizieq Shihab Minta Pengikutnya Bantu Korban Bencana Alam di Indonesia

Baca juga: Jadwal Toyota Thailand Open 2021, Marcus/Kevin Absen, Ternyata Ini Penggantinya di Ganda Putra

"Ada linggis dan gunting yang kita amankan dari pelaku, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara. Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, hanya dikenakan wajib lapor," bebernya di Mapolres, Senin (18/1/2021).

Perwira menengah itu menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga warga itu sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan linggis yang digunakan untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved