Berita Nasional

89 Rekening FPI Dibekukan, Tersebar di Pusat dan Cabang, PPATK Lacak Sumber dan Peruntukannya

Lagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI). 

Editor: Rahimin
ist
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 89 Rekening FPI Dibekukan, Tersebar di Pusat dan Cabang, PPATK Lacak Sumber dan Peruntukannya 

89 Rekening FPI Dibekukan, Tersebar di Pusat dan Cabang, PPATK Lacak Sumber dan Peruntukannya

TRIBUNJAMBI.COM - Lagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI)

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, ada 89 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afilisianya yang telah dibekukan.

“Ada 89. Paling banyak sebetulnya rekening organisasi dari pusat maupun cabang-cabang. Tapi kemudian individu yang di dalamnya,” kata Dian Ediana Rae dalam sebuah diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Janji Bercinta Tak Ditepati Lama, Alasan Agus Saputra Habisi Nyawa Janda Muda di Palembang

Baca juga: DAFTAR Negara Tertinggi Kasus Covid-19 di Asia, Indonesia Peringkat 4, Tertinggi di Asia Tenggara

Baca juga: Fantasi Hana Hanifah Rupanya Ingin Tiduri Vino Bastian, Nikita Mirzani Kaget: Agresif Nggak Tapi?

Bertambahnya jumlah rekening yang diblokir, menurut dia, disebabkan oleh sejumlah hal antara lain proses penelusuran yang masih terus berkembang. 

Selain itu, ia menuturkan, pemblokiran rekening juga bertujuan untuk mengetahui sumber pendanaan dan FPI selama ini.

Dian Ediana Rae menyatakan pemblokiran rekening FPI dan orang yang terafiliasi dengan organisasi tersebut juga dapat mempermudah pihaknya melacak sumber dana dan peruntukan dana yang diperoleh.

Front Pembela Islam (FPI)
Front Pembela Islam (FPI) (ist)

“Kita kan PPATK memang follow the money. Jadi kalau aparat penegak hulum kan follow the person, kita kan ngikutin uangnya," ucapnya.

"Jadi nanti uang ini yang akan menunjukkan apakah ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini yang harus dipastikan,” imbuh Dian.

Baca juga: 81 Orang Meninggal Karena Gempa di Sulbar, 1.150 Rumah Rusak

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa di Sinar Mas - 3 Jalur Beasiswa, Langsung Kerja di Sinarmas Group

Baca juga: Cara Nathalie Holscher Saat Layani Sule di Kamar Disorot, Ayah Rizky Kesakitan: Pelan-pelan Coba

Adapun jumlah rekening yang dibekuan bertambah dari Senin (11/1/2021). Saat itu, PPATK membekukan 87 rekening yang terafiliasi degan FPI.

Proses analisis yang dilakukan PPATK masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.

Nantinya, hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah, Kini Ada 89 Rekening FPI dan Afiliasinya yang Dibekukan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved