Berita Bungo
Bawa Minyak Hasil Illegal Drilling, Tiga Warga Bagan Pete Dibekuk Polres Bungo di Dusun Manggis
Penangkapan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan yang menyebutkan ketiga pelaku diamankan saat melintas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tiga orang terduga pelaku tindak pidana Migas (Illegal Drilling) diamankan Satreskrim Polres Bungo, Minggu (17/1/2021).
Penangkapan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan yang menyebutkan ketiga pelaku diamankan saat melintas.
Saat itu kata AKP Riedho, Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo sedang melakukan patroli antisipasi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Bungo.
Baca juga: Jalan Lintas Sarolangun-Tembesi Longsor Sudah 5 Tahun, Kades Batu Ampar: Terparah 3 Tahun Ini
Saat patroli pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 1.00 WIB, petugas mencurigai salah satu mobil yang diduga sedang membawa minyak illegal.
"Tiga orang kita amankan yang sedang melintas di Dusun Manggis, diduga sedang membawa minyak illegal drilling, Kabupaten Bungo," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tim dilapangan, mobil tersebut mengangkut minyak illegal Drilling dari Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Baca juga: Budi Said Crazy Rich Surabaya Kehilangan Emas 1,1 Ton, PT Antam Ganti Rugi Rp 814 M, Ini Faktanya
Ketiga yang diamankan tersebut Amris Pulungan (67), Asrul S Nasution (24), Hendry SM Daulay (40) merupakan warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan truk tersebut mengangkut BBM jenis Solar hitam hasil illegal Drilling sebanyak 13 ribu liter," ungkapnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Bungo juga mengamankan satu unit mobil truk pengangkut BBM dan ketiga tersangka ke Mapolres.
Baca juga: Jual Diatas HET, Pertamina Cabut Izin Sejumlah Pangkalan Gas Nakal di Tanjabbar
Terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI no 22 Tahun 2001 Tentang Migas.