Berita Selebritis
NASIB Raffi Ahmad Usai Datangi Pesta Diduga Langgar Prokes, Hadapi Masalah Hukum Hingga Persidangan
Disebut perbuatan melawan hukum, kini Pengadilan Negeri Depok telah menetapkan majelis hakim perkara gugatan perdata.
Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami Nagita Slavina akan berdampak signifikan.
"Dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.
Baca juga: Ramalan Shio 17 Januari 2021, Kambing Lakukan yang Terbaik, Macan Berkumpul dengan Orang Terdekat
Baca juga: Gunung Semeru Mengeluarkan Guguran Awan Panas, Warga Mulai Mengungsi
Baca juga: Lima Zodiak ini Paling Suka Baca Buku, Bahkan Ada yang Sampai Berfikiran Logis
David menggugat Raffi Ahmad atas perbuatan melawan hukum karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi Ahmad sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.
“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.
Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat karena menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan semestinya, selang beberapa jam disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.
Melansir manplawyers.co, dasar hukum gugatan PMH merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.
Dari rumusan pasal tersebut, seorang penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tergugat memenuhi unsur-unsur PMH.
Baca juga: Gunung Semeru Mengeluarkan Awan Panas Dengan jarak 4.5 kilo, Status Waspada
Baca juga: Fachrori Dianugerahi TPAKD Award 2020
Baca juga: KEMANA Ibu Negara Lama Tak Dampingi Jokowi? Begini Penjelasan Istana Mengenai Keberadaan Iriana
Unsur pertama, adanya perbuatan tergugat yang meliputi perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Pengertian pasif di sini adalah sikap tergugat yang tidak melakukan apa-apa.
Unsur kedua, perbuatan tergugat tersebut melawan hukum yang secara sempit dapat diartikan melanggar undang-undang.