Berita Tebo

Siap-siap! ASN Tebo Menolak Divaksin Bisa Kena Sanksi Denda Hingga Rp.3 Juta

Pemerintah Kabupaten Tebo, terus berupaya memastikan agar seluruh masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/hendro sandi
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tebo, Sulaiman 

TRIBUNJAMBI.COM, MUAROTEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo, terus berupaya memastikan agar seluruh masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) divaksin pencegahan Covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memprioritaskan vaksinasi untuk tenaga kesehatan, ASN dan tokoh masyarakat, serta perangkat desa atau yang berkaitan dengan pemerintahan.

Usulan nama-nama penerima siapa saja yang akan di vaksinasi untuk di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi saat ini tengah dipersiapkan oleh dinas kesehatan (Dinkes). 

Hal ini di sampaikan oleh Kepala pelaksana (kalak) BPBD Tebo, Sulaiman, yang juga Sekretaris Satgas Covid-19.

"Vaksinasi untuk masyarakat umum, sepenuhnya di serahkan kepada tim Satgas Covid-19 yang melibatkan pihak kepolisian."

"Pemberlakuan sanksinya secara bertahap seperti teguran, peringatan, administrasi hingga denda," kata Sulaiman, Jumat (15/1/2021).

Tak hanya masyarakat, sanksi denda juga diberlakukan untuk ASN yang menolak divaksin, yakni mencapai Rp.3 juta.

"Pelaksanaan vaksinasi untuk pegawai ASN tidak melalui peringatan lagi, jika sudah siap mereka bisa langsung dilakukan."

"Namun sebaliknya jika menolak di vaksin, ASN yang tetap akan di kenakan denda sesuai Perbup Nomor 192," katanya.

Baca juga: Ditonton Istri, Indrajit Warga Tebo 20 Kali Cabuli Korban di Bawah Umur Dalam Hutan

Baca juga: Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Oleh David Tobing, Gara-gara Pesta Tak Pakai Masker

Baca juga: Telkomsel Hadirkan Layanan 4G LTE di Desa Marpunge, Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

(Tribun jambi/hendrosandi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved