Berita Selebritis

Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Oleh David Tobing, Gara-gara Pesta Tak Pakai Masker

Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik David Tobing. Adapun gugatan tersebut beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Raffi Ahmad pesta 

TRIBUNJAMBI.COM - Foto Raffi Ahmad yang berpesta setelah vaksinasi Covid-19 berbuntut masalah.

Raffi Ahmad baru-baru ini membuat heboh lantaran tak mengenakan masker saat menghadiri pesta.

Padahal suami dari Nagita Slavina ini baru saja divaksin Covid-19 di Istana Negara.

Hal tersebut membuat ayah dari Rafathar ini harus berurusan dengan hukum karena digugat.

Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik David Tobing

Raffi Ahmad buka-bukaan soal isu dibayar untuk suntik vaksin Covid-19 Sinovac perdana.
Raffi Ahmad buka-bukaan soal isu dibayar untuk suntik vaksin Covid-19 Sinovac perdana. (dok. tangkap layar youtube Sekretariat Presiden)

Adapun gugatan tersebut beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.

Baca juga: Dijual Murah, Sang Ibu Menunggu di Lobby Hotel Selama Anak Kandungnya Layani Pria Hidung Belang

Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).

Menurutnya, apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi. (Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine)

Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.

Baca juga: SOSOK Ini Minta Mbak You Ditangkap Gegara Ramalannya, Sebut Ada Kegaduhan & Ganti Presiden di 2021

Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim agar melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad, di antaranya tidak keluar rumah selama satu bulan hingga permohonan maaf di media nasional.

Raffi Ahmad pesta usai divaksin bersama Presiden Joko Widodo
Raffi Ahmad pesta usai divaksin bersama Presiden Joko Widodo (Kolase Tribun Kaltim)

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved