Berita Tanjab Timur
Kasus Korupsi Pjs Kades Sungai Tering Sudah Tahap Dua, Pamesange Dititip di Sel Polres Tanjab Timur
Kejari Tanjung Jabung Timur melimpahkan tahap dua, kasus tindak korupsi yang dilakukan Pjs Kades Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
Kasus Korupsi Pjs Kades Sungai Tering Sudah Tahap Dua, Pamesange Dititip di Sel Polres Tanjab Timur
Laporan wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kejari Tanjung Jabung Timur melimpahkan tahap dua, kasus tindak korupsi yang dilakukan Pjs Kades Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur.
Pelimpahan berkas dan tersangka tindak pidana korupsi yang menjerat seorang ASN Pjs Kades Sungai Tering Pamesange Bin H Welang, dilakukan pada Kamis (14/1/2021) sore.
Di mana, kasus tersebut mencuat pertama pada 2019 lalu, hingga dari hasil pemeriksaan lanjutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya pada awal 2021 ini berkas tersangka masuk tahap dua.
Baca juga: Karyawan RANS Entertainment Serang Sherina Munaf, Ungkap Fakta Raffi Ahmad Tak Pakai Masker: Pintar!
Baca juga: Makin Pedas, Harga Cabai Rawit di Kota Jambi Meroket Mencapai Rp 100 Ribu Perkilogram
Baca juga: Emosi Kalina Ocktaranny Meledak Pergoki Vicky Prasetyo Komentari Tubuh Nita Thalia: Yakin Mau Cium!
"Saat ini tersangka sudah kita titipkan di Polres Tanjung Jabung Timur, untuk menjalankan proses selanjutnya," ujar Kahari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Surya Lubis SH M.Hum
Dikatakannya pula, kasus yang menjerat Pjs Kades ini sendiri terkait APBDes 2019 dengan nilainya mencapai Rp 1,7 Miliar.
Pihaknya menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara, jumlahnya mencapai Rp 287 Juta terkait pembangunan beberapa proyek di desanya.
Diantaranya mulai dari proyek pembangunan lapangan sepak bola, bangun jalan, jembatan. Juga ditemukan beberapa item yang tidak terpasang atau terlaksana.
"Untuk tersangka sendiri diketahui berstatus sebagai PJS Kades di Desa Sungai Tering," ujarnya.
Baca juga: KANTOR Gubernur Sulawesi Barat Ambruk Akibat Gempa 6,2 SR di Majene, Warga Berlarian Selamatkan Diri
Baca juga: Terjawab Sudah, Akhirnya Michael Yukinobu Ungkap Perasaannya ke Gisella Anastasia, Benarkah Sayang?
Baca juga: Setiap Hari Marah Sejak Jadi Mensos, Tensi Darah Risma Naik Sampai 170 Pulang Kepala Saya Panas!
Dengan kejadian tersebut, tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara dengan total Rp 287 juta ke kas daerah melalui Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk tersangka sendiri terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal belasan tahun penjara.