Berita Merangin
Main PETI di Merangin, 3 Warga Bungo Diamankan Polisi, Aparat Curiga Mobil Trado
Tiga warga Kabupaten Bungo diamankan oleh tim dari Polres Merangin. Tiga orang ini terbukti
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Tiga warga Kabupaten Bungo diamankan oleh tim dari Polres Merangin. Tiga orang ini terbukti telah melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P menyebut, tiga orang ini merupakan pemodal dan pemilik excavator yang melakukan aktivitas tambang di Dusun Patekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 lalu sekira pukul 23.30 Wib. Pada saat itu personil Polsek Bangko melaksanakan Patroli dikawasan Simpang Mentawak.

Ketika patroli, personil melihat ada Mobil Trado yang mengangkut Alat berat Escavator dan Truck Mitsubishi Cunter PS 120 yang berjalan beriringan.
Karena merasa curiga, personil Polsek menghentikan Mobil Trado dan Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Terkejut Syeikh Ali Jaber Wafat, WawakoJambi: Hubungan Kami Sangat Baik Rintis Rumah Tahfidz Bersama
Baca juga: Promo Terbaru J.CO 14 Januari 2021 Paket Menu J.CO Cookie Bundles, Bisa Beli Ala Carte
Dari hasil pemeriksaan tersebut, didalam Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120 terdapat 1 set alat penambang emas tanpa izin (Dompeng), untuk selanjutnya Mobil trado dan Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120 beserta sopirnya diamankan di Polres Merangin.
Keterangan sopir, dirinya dan rekan lainnya hanya disuruh oleh seseorang untuk menjemput alat tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Menindak lanjuti penyelidikan dalam rangka pengamanan alat berat yang diduga digunakan untuk PETI telah diamanakan tiga orang yang berperan sebagai pemodal dan pemilik excavator," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P.
Tiga orang tersebut adalah M Ikhsan (45) warga Desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bungo, Benny Noven (41) warga Rimbo Tengah Kabupaten Muara Bungo dan Ghufron (38) yang juga warga Rimbo Tengah.
Saat ini barang bukti berupa excavator dan lain sebagainya masih diamankan di Mapolres Merangin.

AKBP Irwan Andy P menyebut jika pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan penambangan dengan cara merusak lingkungan.
Katanya, pada tahun 2020 lalu, pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus PETI, dari kasus itu delapan diantaranya sudah inkracht dan pelaku sudah mendapatkan hukuman, sementara satu kasus masih di proses.
"Di tahun ini kita juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti satu alat berat dengan tiga tersangka," kata Kapolres.
Dalam mengungkap kasus PETI ini, dirinya berharap kepada semua lini untuk saling bekerjasama dan menginformasikan kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas ilegal ini.
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Hari Ini 14 Januari 2021 Lengkap, Seri Galaxy A02s hingga Galaxy S20+
Baca juga: Bertemu dengan Rohimah Bahas Poligami, Eva Bellissima: Intonasi Keras, Haru, Penuh Air Mata
"Kami berharap informasi dari masyarakat," katanya lagi.