Berita Batanghari
Pria Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Rayuan Modus akan Bertanggung Jawab Bila Hamil
Pemuda AS diamankan Satreskrim Polres Batanghari atas kasus Pemerkosaan.
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Pemuda AS diamankan Satreskrim Polres Batanghari atas kasus Pemerkosaan.
Penangkapan itu dilakukan pada 09 Januari 2021.
Korbannya inisial IPS usia 15 tahun masih pelajar SMP. AS dan IPS adalah sepasang kekasih yang baru dikenal kurang lebih satu bulan dari temanya AS.
Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Batanghari, Ipda Al Zoeby menuturkan
Korban inisial IPS (15) yang masih di bawah umur ini diperkosa pelaku di rumah teman pelaku di Kecamatan Muara Tembesi.
“Sebelum itu, korban ini meninggalkan rumah selama 1 minggu. Ibu kandung korban yang mengetahui keberadaan IPS menjemput dan menanyakannya dan mengaku telah disetubuhi AS,” kata Ipda Al Zoeby, Rabu (13/1/2021)
Peristiwa pemerkosaan ini lanjut dikatakan Ipda Al Zoeby, bahwa korban diajak keluar jalan-jalan pada Jumat (1/1/2021) pukul 16.00 WIB.
Pelaku pun kemudian menjemput korban dan dibawa ke sekitaran taman remaja Muara Tembesi.
Setibanya di taman, pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Muara Tembesi.
“Aksi pemerkosaan itu pun terlaksana di rumah temanya dalam kondisi kosong."
"Saat itu pun pelaku ini merayu korban untuk berhubungan badan,” ungkapnya.
Korban sempat menolak aksi yang ditawarkan pelaku namun AS memaksa korban dan diiming-imingkan apabila terjadi hamil, ia akan bertanggung jawab.
“Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan saudara IPS melaporkan kejadian ke Mapolres Batanghari,” ujarnya.
Kemudian, laporan polisi nomor LP/B-01/I/2021/SPKT/Res Batanghari 07 Januari 2021 berhasil meringkus pelaku dikediamanya di Kecamatan Muara Tembesi, pada 09 Januaro 2021.
“Penangkapan pelaku juga bekerja sama dengan reskrim Polsek Muara Tembesi."
"Sekira pukul 10.00 WIB pelaku diamankan disaat sedang tertidur,” pungkasnya