Korban Grab Toko 980 Orang Kerugian Rp 17 Miliar, Modus Yudha Manggala Putra Tawarkan Barang Murah

Kasus penipuan perusahaan jual beli barang Grab Toko terus ditangani Bareskrim Polri. 

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama
Ilustrasi banner diskon Grab Toko. Korban Grab Toko 980 Orang Kerugian Rp 17 Miliar, Modus Yudha Manggala Putra Tawarkan Barang Murah 

Korban Grab Toko 980 Orang Kerugian Rp 17 Miliar, Modus Yudha Manggala Putra Tawarkan Barang Murah

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penipuan perusahaan jual beli barang Grab Toko terus ditangani Bareskrim Polri

Polri menyebut kerugian yang dialami korban perusahaan jual beli barang Grab Toko mencapai miliaran rupiah.

"Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Menurut polisi, terdapat 980 korban yang telah membeli barang elektronik dari Grab Toko.

Baca juga: 7 Kecelakaan Pesawat di Indonesia, Korban Jiwa Terbanyak & Jatuhnya Garuda Indonesia Jadi Perhatian

Baca juga: Hanya Presiden Joko Widodo Yang Divaksin Perdana, Istana Pastikan Keluarga Tak Ikut Disuntik Vaksin

Baca juga: Kisah Ajie Tinggalkan Anak-Istri demi Musibah Sriwijaya Air, Pernah Selamatkan Uang Rp30 M di Laut

Dari jumlah itu, hanya sembilan pembeli yang kemudian mendapat barang pesanannya.

Bareskrim pun telah menangkap pemilik Grab Toko bernama Yudha Manggala Putra di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.

Menurut Slamet, pelaku membuat laman Grab Toko dan menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli.

Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," tuturnya.

Selain itu, Yudha disebut mempekerjakan enam orang karyawan sebagai customer service.

Keenamnya bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tidak kunjung dikirim.

Slamet menuturkan, pelaku juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency.

Baca juga: LINK Live Streaming Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac Pukul 10 Pagi

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 13 Januari 2021 - Kebohongan Al dan Elsa Terbongkar? Andin Bertahan?

Baca juga: Saat Kenal Gisel, MYD Bekerja Kru TV Namun Profesi Nobu Sekarang Mentereng

Penyidik bakal menangani hal itu dalam berkas terpisah. Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2021.

Yudha diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik serta dugaan tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved