Kemenkumham Jambi Bantah Pernyataan Wakapolda Soal Oknum Napi di Lapas Kendalikan Kurir Sabu 4 Kg

Kakanwil Kemenkumham Bantah Pernyataan Wakapolda Soal Napi yang Kendalikan Kurir Sabu 4 Kg

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Press rilis kasus 4 kg sabu asal Riau yang diduga dikendalikan napi di Lapas Klas IIA Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, MHD Jahari Sitepu, membantah pernyataan Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan, terkait oknum narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi yang diduga mengendalikan narkoba.

Menurutnya, setelah mendapat informasi dari media, dirinya langsung mengkonfirmasi ke Lapas.

“Saya dapat informasi dari berita, langsung telpon KPLP dan menanyakan apakah ada polisi yang datang ke Lapas. Ternyata tidak ada dari pagi tadi. Tahu-tahu kok sudah ditetapkan tersangka lagi,” bilang Sitepu.

Baca juga: Napi di Lapas Jambi Ini Jadi Bandar Narkoba, Ternyata Kendalikan 4 Kg Sabu Asal Riau

Baca juga: Perampok Sekap Satu Keluarga di Jaluko, Riki Pasrah Beri Harta Usai Lihat Istri & Ibu Mertua Dipukul

Dirinya juga mengaku sudah menghubungi Kapolda dan juga Wakapolda dan mempertanyakan tentang kebenaran tentang pernyataan dari Wakapolda tersebut.

“Saya juga telpon Kapolda, kok bisa ada statmen dari Wakapolda seperti itu. Jelas saya membantahnya,” bilang Kakanwil Kemenkumham, Rabu (13/1/2021).

Sebelum itu, paginya, Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan, dalam pers rilisnya di Mapolda Jambi, mengatakan, tiga kurir kasus 4 Kg sabu asal Riau, yang diamankan di depan Polres Batanghari, Jumat (8/1) lalu tersebut, dikendalikan oleh HR, oknum narapidana (napi) di Lapas Klas II A Jambi. Sementara itu, barang bukti sabu-sabu berasal dari wilayah Riau.

"Ini dikendalikan oleh HR oknum napi di Lapas Jambi, dan kita akan selidiki dan kembangkan kasus ini sampai ke Lapas," kata Yudawan.

Baca juga: Sebelum Bawa 4 Kg Sabu Asal Riau, Tiga Kurir Narkoba Asal Jambi Ini Ternyata Nyabu Dulu

Dia menegaskan, usai memintai keterangan pelaku, dan menelusuri informasi ke dalam Lapas, saat ini pihaknya langsung menetapkan HR sebagai tersangka, terkait 4 Kg sabu-sabu tersebut.

Menurut Yudawan, HR juga merupakan narapidana kasus sabu-sabu, yang diamankan beberapa tahun lalu, oleh Satresnarkoba Polresta Jambi. HR diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti sebagai bandar sabu-sabu.

Diketahui, sebelum berangkat membawa 4 Kg sabu, tiga kurir asal Jambi tersebut lebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu, dan berangkat dari Muaro Bungo menuju Kota Jambi, Jumat (8/1) lalu.

Baca juga: Ini Total Harta Kekayaan yang Dimiliki Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, ketiganya terbukti konsumsi sabu-sabu, setelah hasil tes urin yang dilakukan oleh petugas, positif.

Dalam kondisi di bawah pengaruh sabu-sabu, ketiga kurir beserta satu orang anak usia 16 tahun, yang dikenakan wajib lapor tersebut, berangkat membawa 4 Kg sabu-sabu menuju Jambi, dan melintas dari wilayah Batanghari.

Dewa menjelaskan, saat itu, timnya telah mengikuti pelaku sejak bergerak dari Muaro Bungo, saat melakukan pengejaran, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung bergerak melakukan pengejaran.

Mengetahui pelaku memasuki kawasan Batanghari, petugas langsung berkordinasi dengan personil Batanghari untuk menghentikan kendaraan pelaku.Aksi penangkapn pelaku juga terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial instagram. Saat ini, ketiga pelaku berada di Mapolda Jambi, untuk dimintai keterangan lebih.

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat, merek Suzuki Ertiga, dengan nomor polisi, 4 bungkus sabu-sabu seberat 4,73 Kg, 4 unit android, sejumlah uang tunai, dan satu unit kartu ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.(Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved