Napi di Lapas Jambi Ini Jadi Bandar Narkoba, Ternyata Kendalikan 4 Kg Sabu Asal Riau
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan, dalam pers rilisnya di Mapolda Jambi, Rabu (13/1/2021) pagi, mengatakan, tiga kurir 4 kg sabu asal Riau tersebut
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi, terus kembangkan kasus 4 kg sabu asal Riau, yang diamankan di depan Polres Batanghari, Jumat (8/1/2021) lalu.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan, dalam pers rilisnya di Mapolda Jambi, Rabu (13/1/2021) pagi, mengatakan, tiga kurir 4 kg sabu asal Riau tersebut, dikendalikan oleh HR, oknum napi di Lapas Klas II A Jambi, sementara itu, barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Riau.
"Ini dikendalikan oleh HR oknum napi di Lapas Jambi, dan kita akan selidiki dan kembangkan kasus ini sampai ke Lapas," kata Yudawan, Rabu (13/1/2021) pagi.
Baca juga: Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini 13 Januari 2021, Lengkap Bisa Dapat Hadiah Keren
Baca juga: Sedekat Apa Puput Nastiti Devi dengan Anak Ahok dari Veronica Tan? Baru Sekali Ketemu Nathania?
Baca juga: Melly Goeslaw Diingatkan Malah Ngajak Ribut, dr Trita: di Kritik Malah Ngegas Balik
Dia menegaskan, usai memintai keterangan pelaku, dan menelusuri informasi ke dalam Lapas, saat ini pihaknya langsung menetapkan HR sebagai tersangka, terkait 4 Kg sabu-sabu tersebut.
"Ya otomatis HR langsung kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Lebih lanjut, jelas Yudawan, HR juga merupakan narapidana kasus sabu-sabu, yang diamankan beberapa tahun lalu, oleh Satresnarkoba Polresta Jambi.
HR diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti sebagai bandar sabu-sabu.
"Yang bersangkutan juga Bandar," jelasnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi ringkus empat kurir sabu-sabu seberat 4 Kg, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya hanya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, sementara satu lainnya yang masih berusia 16 tahun dikenakan wajib lapor, lantaran tidak terbukti terlibat kasus tersebut.
Tiga orang, yang ditetapkan tersangka yakni, YD (26), RAS (23) dan JR (20), diketahui, HR oknum Napi yang mengendalikan tiga kurir tersebut juga masih memiliik hubungan keluarga dengan tersangka YD.
"Setelah kita tes urin dan introgasi, anak di bawah umur ini negatif, dan sama sekali tidak mengetahui kasus ini, dia hanya diajak untuk jalan-jalan, keran tersangka YD adalah tetangganya," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, menyambung Wakapolda Jambi.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat, merek Suzuki Ertiga, dengan nomor polisi, 4 bungkus sabu-sabu seberat 4,73 Kg, 4 unit android, sejumlah uang tunai, dan satu unit ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.