Berita Nasional
BREAKING NEWS DKPP Pecat Ketua KPU RI Arief Budiman, Terkait Kasus Evi Novida Ginting Manik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dipecar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP)
BREAKING NEWS DKPP Pecat Ketua KPU RI Arief Budiman, Terkait Kasus Evi Novida Ginting Manik
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dipecar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Dinas Budpar Sungai Penuh Bantu Promosi Home Industri
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Dinas Budpar Sungai Penuh Bantu Promosi Home Industri
Baca juga: Setelah Masyarakat Di Vaksinasi Apakah Kebal Terhadap Covid-19? ini Penjelasan Para Ahli
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Promo Superindo Hari Ini 13 Januari 2020, Ada Ayam Buah Ikan Telur Makanan Beku Detergen Shampo
Baca juga: Promosi Lewat Twitter Sampai Posting Foto Panas, Suami Tega Jual Istri untuk Layanan Bertiga
Baca juga: Antisipasi Musim Hujan, Dua Alat Berat Siaga di Limun dan Batang Asai
Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP.
Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik. Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.
Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui proses yang panjang dan tidak sebentar.
Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).