Berita Sumatera

Serda Ginting Menangis Depan Mapolres Minta Keadilan, 'Tolong Bapak, Tangan Anak Saya Putus Bapak'

Serda Lily Muhammad Ginting menangis saat berada di depan Mapolres Pematangsiantar, Senin (11/1/2021) siang.

Editor: Rahimin

Kemudian kedua, kata Dedi, korban meminta pertanggungjawaban direktur atas nama Teguh Juanda.

Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke Kejaksaan, dan mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.

"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton," tutur Dedi.

"Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan. Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto  mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan.

"Untuk melengkapi kekurangan berkas perkara. Ini bagian dari berkas kita yang P-19 dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu," terang Edi seraya mengaku kasus ini dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Edi menyampaikan, tak tahu menahu terkait ada upaya perdamaian di belakang proses hukum ini.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Daiana, Gadis Tercantik Kazakhstan Viral Mau Dilamar YouTuber Pekanbaru, Kok Bisa?

Baca juga: Vaksin Sinovac Trending, BPOM dan MUI Sudah Mendukung, Tapi Kenapa Masih Ada Warga Yang Meragukan? 

Ia hanya menindak kasus ini seadil-adilnya. "Terkait perdamaian saya nggak urus urus ini, jangan saya dikambing hitamkan nanti," pintanya.

Polres Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Polres Pematangsiantar sebelum menetapkan dua orang karyawan PT Agung Beton sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja yang mengakibatkan Teguh Syahputra (20) terpaksa kehilangan tangan kirinya pada 15 April 2020 lalu.

Kedua karyawan itu, yakni Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi, serta Andi lesmana (23) selaku operator.

Kedua tersangka diamankan di tempat terpisah, yang mana Martua Marolop warga Labuhanbatu ditangkap di Sigura-gura, Kabupaten Asahan dan Andi Lesmana ditangkap di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua pegawai PT Agung Beton tersebut dikenakan Pasal Pasal 360 KUHP yang mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat d sampai 5 tahun penjara," ujar Edi, Selasa (15/12/2020) lalu.

Teguh sendiri menyampaikan, saat bekerja, dirinya diminta menjahit karet belting yang sudah usang, agar mesin bisa beroperasi.

Padahal karet belting itu sudah tidak layak dan perlu diganti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved