Kisah Anak Penjarakan Ibu Kandung Hingga Enggan Mencabut Laporan: 'Saya Tidak Mau Bongkar Aib Mama'

Kisah seorang gadis memenjarakan Ibu kandungnya sendiri bahkan enggan mencabut laporan ternyata dikarenakan permasalahan keluarga.

Editor: Rohmayana
ist
S (tengah) didampingi pengacara Haryanto (kiri) dan anggota Polwan Polres Demak (kanan) di Mapolres Demak, Jumat, (09/01/2021). Seorang gadis berusia 19 tahun Agesti Ayu Wulandari memenjarakan ibu kandungnya. Agesti Ayu memenjarakan ibunya dan enggan mencabut laporannya. Diketahui Agesti Ayu melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian karena penganiayaan. 

Khususnya kepada orangtua saya, yaitu ibu saya.

Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi.

Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.

Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.

Ibu saya yang telah melahirkan saya.

Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.

Sekali lagi, saya Agesti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.

Sekali lagi saya mohon maaf.

Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya.

Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan.

Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan."

Sebelumnya diberitakan, Ayu melaporkan ibunya ke kepolisian setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.

Kuasa Hukum Sumiyatun, Haryanto menutukan, pelaporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020.

Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya ke rumah untuk mengambil pakaian.

Tetapi setiba di rumah pakaiannya tidak ada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved