Kemana Ahli Waris Harus Melapor untuk Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), beasiswa, serta Jaminan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Beberapa barang dan pakaian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang didapat Tim Taifib TNI AL. (Warta Kota/Joko Suprianto) 

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

https://money.kompas.com/read/2021/01/11/070700726/ahli-waris-korban-jatuhnya-sriwijaya-air-dapat-santunan-bpjs-ketenagakerjaan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved