Segini Jumlah Santunan Bagi Keluarga Korban Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang Jatuh

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ke rumah korban.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
dok Sriwijaya Air
Ilustrasi-Pesawat Sriwijaya Air SJ182 hilang kontak di sekitar Kepulauan Seribu. 

TRIBUNJAMBI.COM - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021).

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ke rumah korban.

"Kami sudah siap melakukan pendataan dan survei ke rumah para korban untuk memastikan kebenaran, dan juga pada saatnya kami akan segera memberikan santunan kepada keluarga korban dalam hal ini sudah dinyatakan resmi oleh pemerintah," ucap Budi di Posko Terpadu JICT 2, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021).

Menurut Budi, langkah ini merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga: Satu Persatu Barang dan Beberapa Bagian Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Telah Ditemukan

Baca juga: Pedagang Pasar Tanggo Rajo Lebih Memilih Jualan di Luar Ketimbang di Gedung Pasar Pemkab Tanjabbar

"Ini merupakan suatu kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada anggota masyarakat yang mengalami musibah," kata Budi.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya SJ-182 rute Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sore sekitar pukul 14.40 WIB.

Pesawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut mengangkut 12 awak dan 50 penumpang yang terdiri dari 40 dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi.

Beri Santunan ke pihak keluarga korban

PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular, menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Sesuai ketetapan PMK Nomor 16 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Jika ditemukan semua akan kami informasikan," kata Bambang di RS Polri Kramatjati, Minggu (10/1/2021).

Bambang menyebutkan, pihaknya saat ini telah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan.

Setelah proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri selesai, Jasa Raharja bisa langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

"Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu," ucap Bambang.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Pesawat mengangkut 62 orang, yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Pesawat Sriwijaya Air sempat keluar jalur yakni menuju arah barat laut pada pukul 14.40 WIB. Pihak Air Traffic Controller (ATC) kemudian menanyakan pilot mengenai arah terbang pesawat.

Namun, dalam hitungan detik, pesawat dilaporkan hilang kontak

Baca juga: Anak Pilot Sriwijaya Air Sebut Ada Kejanggalan dari Ayahnya Sebelum Pesawat Jatuh: Ayah Kok Lebay

Baca juga: Tidak Adanya SMP di Kelurahan Penyengat Rendah Jadi Kendala, Ini Kata Camat Telanaipura Kota Jambi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved