Begini Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Ungkap Faktanya

Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang ditembak polisi. Lalu bagaimana nasib polisi yang bertugas saat itu?

Editor: Teguh Suprayitno
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tewasnya laskar FPI. 

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Baca juga: Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Disebut-sebut dalam Sidang Praperadilan HRS, Ada Apa?

Baca juga: Pemerintah Timor Leste Panik Setelah Dokumen Rahasia Selandia Baru Bocor, Ada Bahaya Besar Mengancam

Baca juga: Polisi dan Militer Bentrok Presiden Timor Leste Akan Dibunuh, Dili Mencekam Banyak Pertumpahan Darah

Baca juga: Gedung Capitol Berubah Mencekam, Polisi AS Tewas Diserbu Pendukung Trump, FBI Buru Anggota MAGA

Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Temuan Komnas HAM

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam laskar FPI.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asaasi manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved