Femalenial
Bayu Anggraini dan Serba-serbi Vaksinasi Covid-19 di Jambi
Setelah tenaga kesehatan, vaksin tahapan kedua akan diterima petugas pelayanan publik, siapa saja yang langsung berpapasan dengan masyarakat...
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerima vaksin tahap pertama dilakuan serentak pada 14 Januari, ada beberapa kategori yang tidak boleh di suntik vaksin.
Bayu Anggraini bekerja di Dinas Kesehatan kabupaten Muaro Jambi menjelaskan tentang covid-19 dan vaksin merupakan usaha maksimal pemerintah, dan juga menjelaskan siapa yang menerima maupun yang tidak menerima vaksin.
Corona Virus Disease 2019 (covid-19), merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), jenis baru corona virus yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.
Pada kasus yang berat, dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian yang telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemi maupun sebagai kedaruratan Kesehatan masyarakat.
Dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, tidak hanya dilaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Untuk tahap pertama penerima vaksin dilakukan pada tanggal 14 Januari, dan penyuntikan vaksin dilakukan secara serentak.
Pemberitahuan atau pengingat jadwal layanan vaksinasi akan dikirim oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lingkungan kepada sasaran.
Meskipun vaksinasi telah dilakukan, menjaga 3M dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat tetap harus dilakukan, agar perlindungan diri lebih optimal.
"Insyaallah vaksin ini efektifitas nya 90 persen, meskipun sudah vaksinasi kita harus tetap menjaga 3M + Vaksinasi, agar lebih optimal perlindungan diri kita." Jelasnya.
Siapa saja yang mendapatkan vaksin ?
Vaksin akan di salurkan secara bertahap dan tahapan pertama vaksin sinovac akan di suntikkan kepada tenaga medis yang beresiko tertular maupun menularkan virus covid-19.
Vaksin tahapan pertama disalurkan sekitar 20 ribu dan tenaga medis yang menerima vaksin sebanyak 26 ribu orang.
"Nanti di screeaning lagi, mana yang sesuai dengan syarat-syarat penerima vaksin covid-19 akan mendapatkan vaksin dan mana yang tidak memenuhi syarat tidak bisa di suntik." Jelasnya.
Setelah tenaga kesehatan, vaksin tahapan kedua akan diterima petugas pelayanan publik, siapa saja yang lagsung berpapasan dengan masyarakat akan diberi vaksin tahapan kedua.
Selain itu, vaksin tahapan kedua juga akan diterima oleh lansia (lanjut usia), kelompok usia di atas 60 tahun.
"Tahap kedua meliputi petugas pelayanan publik seperti TNI, Kepolisian, Aparat Hukum, Kemudian Pelayanan Publik lainnya dan kelompok usia di atas 60 tahun." Ucapnya.
Yang tidak boleh di suntik vaksin ?
Yang tidak boleh di suntik vaksin ketika syarat-syarat penerima vaksin tidak terpenuhi, yaitu ada beberapa kategori diantaranya sebagi berikut :
- Sudah pernah terkonfirmasi positif covid-19
- Ibu hamil
- Ibu menyusui
- Infeksi saluran pernafasan akut
- Alergi berat
- kelainan darah
- Skait jantung
- Gagal ginjal.
- Autoimun
Bagi ibu hamil yang tidak bisa di suntik vaksin, harus tetap menjaga kesehatan dengan sangat ketat, agar ibu dan bayi tetap sehat.
Baca juga: Rachmawati Bersyukur Batal Naik Sriwijaya Air SJ-182, Tak Jadi Pergi Karena Nunggu PCR Swab Covid-19
"Syarat penerima vaksin itu hanya sehat dan telah berusia 18 tahun ke atas, untuk yang tidak boleh di suntik vaksin khususnya ibu hamil tetap jaga kesehatan tetap makan yg bergizi, tingkatkan daya tangan tubuh, hindari stress, karena yang paling berpengaruh itu sikis kita." Katanya.
"Jika memang harus kontrol kesehatan, janjian dulu agar saat mendatangi tempat kesehatan tidak terlalu ramai, jika ada keluhan-keluhan dan tidak mengharuskan datang ke fasilitas kesehatan, bisa lewat Whatshap, kurangi kontak sosial buat ibu hamil." Tambahnya.
Selain ibu hamil, bagi bayi maupun balita yang telah masuk jadwal untuk menerima vaksin wajib, harus tetap di laksanakan di temapat yang telah dijadwalkan
Setelah penyuntikan vaksin dilakukan, penerima vaksin tidak boleh langsung meninggalkan rumah sakit, karena akan dilakukan observasi setelah disuntik.
"Penerima vaksin tidak boleh lagsung pulang karena setelah dilakukan penyuntikan akan dilakukan observasi." Tutupnya.
Ini salah satu cara pemerintah memperpendek covid-19, Dan ini sudah usaha pemerintah paling maksimal untuk pencegahan covid-19.
Ia juga mengatakan vaksin penting karena membuat kita kebal, menyelamatkan nyawa dan mencegah sakit berat. gunakan vaksin apapun yang mendapat ijin BPOM dan yang lebih dulu tersedia.
Jika butuh informasi lebih lengkap bisa menghubungi atau datang lagsung ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Baca juga: Dijuluki Istri Penyabar, Nagita Slavina Tetiba Menyesal Kerap Mengabaikan Nasihat dari Rieta Amilia
(Tribunjambi/ade setyawati)