Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Disebut-sebut dalam Sidang Praperadilan HRS, Ada Apa?
Publik dibuat kaget nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra ikut disebut-sebut dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Saksi ahli Prof Dr Mudzakir menceritakan kasus mantan Menkunham Yusril Izha Mahendra dengan keadaan Rizieq Shihab sekarang.
TRIBUNJAMBI.COM - Publik dibuat kaget nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra ikut disebut-sebut dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ada apa sebenarnya, apakah keduanya ikut terlibat? Berikut selengkapnya!
Saksi Ahli praperadilan Rizieq Shihab hari ini, Prof Dr Mudzakir membandingkan kasus mantan Menkunham Yusril Izha Mahendra dengan keadaan Rizieq Shihab saat ini.
Hal itu dia sampaikan dalam Sidang Rizieq Sidang Rizieq 7 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam siaran langsung YouTube Kompas TV, Prof Dr Mudzakir menceritakan kala jaksa ingin mentersangkakan Yusril, maka dia menolak pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) awal tahun 2000.
Baca juga: Rizieq Shihab Tiba-tiba Teriak Minta Tolong dari Dalam Sel, Polda Metro Jaya Bantah Lakukan Ini
Baca juga: Megawati Mendadak Curhat Imbauan Jokowi Diabaikan Warga Sampai Tentara Harus Turun, Pusing Saya!
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini, Intelejen Polri Terus Pantau Amir Jamaah Anshorut Tauhid Karna Ini
Ia menolak karena saat itu jaksa tak mau memeriksa saksi yang diajukan Yusril.
Yusril ajukan kala itu Presiden RI Megawati Soekarnoputri sebagai saksi.
“Prof Yusril mengatakan keputusan Sismibakhun adalah keputusan kabinet. Jangan saya diperiksa dulu kalau nggak mau maka saya ke Mahkamah Konstitusi, maka MK memerintah saksi itu harus diperiksa,” kata Prof Dr Mudzakir.
“Ketika ada dokumen bahwa keputusan Sismibakhun adalah keputusan kabinet maka kasus itu berhenti,” katanya.

Kasus Sisminbakum ditutup 31 Mei 2012.
Semua tuduhan jaksa tidak terbukti dan memaksa mereka menutup kasus yang menyeret banyak orang ternama ini.
Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Anak buah Kapolri Idham Azis ini mengsangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.
Berikut isi Pasal 160 KUHP: