Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Disebut-sebut dalam Sidang Praperadilan HRS, Ada Apa?

Publik dibuat kaget nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra ikut disebut-sebut dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Editor: Teguh Suprayitno
tribunnews.com/dok
Nama Megawati Soekarnoputri dan Yusril Ihza Mahendra ikut disebut dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab. 

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca juga: Gedung Capitol Berubah Mencekam, Polisi AS Tewas Diserbu Pendukung Trump, FBI Buru Anggota MAGA

Baca juga: Merah Putih Berkibar Saat Pendukung Trump Menyerbu Gedung Capitol AS, Fakta Ini Kejutkan Publik

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Tapi, Rizieq Shihab mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan.
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com)

Dalam gugatan praperadilan, Senin (4/1/2021), Rizieq gugat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Tak hanya itu, Rizieq gugat Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil Imran saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mengapa Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Ikut Disebut dalam Sidang Praperadilan Rizieq?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved