MUI Resmi Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal, BPOM Masuki Tahap Akhir Evaluasi Uji Klinik

aksin Covid-19 Sinovac telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Editor: Rohmayana
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Vaksin Covid-19 Sinovac telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, setelah audit terhadap vaksin asal China tersebut usai.

"Terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka

komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.

Baca juga: VIRAL Vaksin Covid-19 Sinovac Miliki Efek Samping Memperbesar Alat Kelamin Pria, Benarkah? Faktanya

Baca juga: Raffi Ahmad Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Pejelasan BPOM

Penny K Lukito - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Penny K Lukito - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Sementara itu BPOM hingga saat ini belum mengeluarkan Emergency use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sinovac.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menyebut BPOM telah memasuki tahap akhir evaluasi uji klinik.

"Segera akan ada pertemuan final sebelum menerapkan EUA."

"Saat ini BPOM telah memasuki tahap akhir evaluasi hasil uji klinik," ungkap Penny, Jumat (8/1/2021) dikutip dari Kompas TV.

Penny mengungkapkan, uji klinik vaksin Sinovac di Bandung memiliki desain yang sama dengan uji klinik yang dilakukan di Brazil dan Turki.

Yakni dengan menggunakan subyek penerima vaksin pada rentang usia 18-59 tahun.

"Penggunaan pada usia lansia di atas 59 masih menunggu data hasil uji klinik fase tiga yang masih berlangsung di Brazil," ungkapnya.

Baca juga: Sukandar Prioritaskan Vaksin Covid-19 Untuk Rumah Sakit dan 24 Puskesmas di Tebo

Pernyataan Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved