Ini Alasan Habib Rizieq Shihab Tolak Oksigen dari Dokter Polda Metro Jaya, Padahal Mengaku Sakit
tersangka Rizieq Shihab menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani keluhan sakit saat di rutan pada akhir Desember 2020.
TRIBUNJAMBI.COM -- Rizieq Shihab sempat jatuh sakit di Rutan Polda Metro Jaya, dan dikabarkan sempat teriak minta tolong dengan tahanan lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Rizieq Shihab menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani keluhan sakit saat di rutan pada akhir Desember 2020.
Yusri menyebut, Rizieq bersikeras hanya ingin menggunakan oksigen miliknya.
"Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung kita siapkan oksigen. Kita kasih tidak mau, dia maunya oksigennya dia," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Namun, lanjut Yusri, penanganan kondisi kesehatan Rizieq juga turut didampingi tim kesehatan Polda Metro Jaya.
"Bukan (hanya dari MER-C). Polda juga ada, MERC juga. Dia minta didampingi oleh dokter pribadinya dari MER-C," kata Yusri.
Sebelumnya, Polisi menyebut telah menerapkan standard operasional prosedur (SOP) dalam menangani kondisi Rizieq Shihab yang mengeluh sakit.
Rizieq mengaku kondisi tubuhnya sempat drop hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.
"Kondisi sekarang bagus tadi baru dicek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, Rizieq kerap membawa oksigen sebelum ditahan atas kasus kerumunan.
Kondisi Habib Rizieq
Rizieq Shihab sempat mengalami sesak napas di tahanan, Polda Metro Jaya membantah tidak berikan perawatan medis.
Pihak Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebutkan tidak menyediakan perawatan medis kepada Rizieq Shihab selama menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan).
Rahmat menambahkan, jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya selalu memberikan fasilitas terbaik tidak hanya bagi Rizieq Shihab, tapi juga seluruh tahanan yang dititipkan di direktoratnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Tiba-tiba Teriak Minta Tolong dari Dalam Sel, Polda Metro Jaya Bantah Lakukan Ini
Petugas kesehatan kepolisian pun terus melakukan pengecekan kesehatan rutin setiap hari kepada para tahanan.
Selain, itu juga ada tim dokter yang siaga selama 24 jam untuk para tahanan.
"Saya punya tahanan banyak, lebih dari 1.000. Putar anggota tiap hari itu, yang sakit mana, yang berobat ke rumah sakit mana, yang perlu didatangi dokter mana. Dokternya kan ada yang piket 24 jam," ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, hingga saat ini kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih dalam kondisi baik.
Lebih lanjut, Rahmat juga membantah soal Rizieq yang menderita sesak nafas selama di tahanan.
Baca juga: Nama Baru FPI Diusulkan Habib Rizieq, Front Persaudaraan Islam, Front Pembela Islam Sudah Berlalu
"Tidak pernah sesak nafas. Menurut dia sesak dan saya tanya juga 'Gimana Bib?' 'Nyaman Pak Rahmat, biasa saya harus stand-by oksigen, kalau tidak enak badan saya pasang'. Kita kan kalau orang punya kebiasaan begitu, masa saya harus larang," pungkasnya.
Rizieq Shihab Berteriak Minta Tolong kepada Tahanan Lain
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan sakit saat menjalani masa penahanan di di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kondisi kesehatannya menurun dan sempat mengajukan untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro.
Sugito menyebut kliennya jatuh sakit saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Bahkan, ia menyebut Rizieq Shihab hampir pingsan.
"Itu tanggal 1 Januari 2021 malam. Mungkin karena asam lambungnya naik, beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Heboh Video FPI Dukung ISIS, Aziz Yanuar Buru-buru Jelaskan Isi Ceramah Habib Rizieq: Apa Salah FPI?
Menurutnya, Rizieq Shihab juga sempat berteriak meminta pertolongan tahanan lain.
Rizieq minta dipanggilkan tim dokter Polda Metro Jaya.
"Pukul 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.
Hanya saja, Sugito menyebut saat itu tidak tersedia tabung oksigen di Polda Metro Jaya.
Pada akhirnya, lanjut dia, pihak keluarga harus datang mengantarkan tabung oksigen dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kenapa Rizieq Shihab Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasusnya?
"Kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.
Ia berharap Rizieq Shihab mendapat pembantaran untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat
Ditahan usai diperiksa
Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Sosok Pengacara Perempuan yang membacakan Fakta-fakta Habib Rizieq Shihab tak Bersalah
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat Ribuan Personel Gabungan
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Nama Rhoma Irama Diseret di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Apa Kapasitasnya?
Polri Minta Hakim Tolak Semua Gugatan
Polri meminta hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq melalui kuasa hukumnya menggugat Polri dalam hal ini Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan karena menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini, Intelejen Polri Terus Pantau Amir Jamaah Anshorut Tauhid Karna Ini
Dalam tanggapannya sebagai termohon, tim kuasa hukum Polri menolak seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq.
Alasannya, pertama: tim kuasa hukum polisi menolak semua permohonan kubu Rizieq di sidang praperadilan dan semua alasan permohonannya tidak benar.
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu kuasa hukum polisi.
Kedua, menurut tim kuasa hukum, bahwa penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka sudah sah dan pasal-pasal yang menjeratnya berdasarkan hukum mengikat.
Ketiga, kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.
Keempat, kuasa hukum polisi menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3).
Terakhir, meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.
Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.

"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.
"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya. (Antaranews/TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengeluh Sakit, Rizieq Shihab Tolak Oksigen yang Diberi Dokter Polda Metro Jaya"