Ini Alasan Habib Rizieq Shihab Tolak Oksigen dari Dokter Polda Metro Jaya, Padahal Mengaku Sakit
tersangka Rizieq Shihab menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani keluhan sakit saat di rutan pada akhir Desember 2020.
Hanya saja, Sugito menyebut saat itu tidak tersedia tabung oksigen di Polda Metro Jaya.
Pada akhirnya, lanjut dia, pihak keluarga harus datang mengantarkan tabung oksigen dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kenapa Rizieq Shihab Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasusnya?
"Kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.
Ia berharap Rizieq Shihab mendapat pembantaran untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat
Ditahan usai diperiksa
Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Sosok Pengacara Perempuan yang membacakan Fakta-fakta Habib Rizieq Shihab tak Bersalah
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, PN Jakarta Selatan Dijaga Ketat Ribuan Personel Gabungan
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.