Cara Daftar hingga Cek Penerima Dana Bantuan Sampai Rp 1 Juta dari Kemendikbud untuk SD hingga SMA
Program ini juga lanjutan dari Merdeka Belajar yang merupakan pembiayaan pendidikan dengan lima sasaran.
TRIBUNJAMBI.COM - Simak cara cek penerima bantuan pembiayaan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan cara daftar jika tidak punya KIP.
Bantuan ini menjadi program yang diprioritaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim pada tahun 2021.
Program ini juga lanjutan dari Merdeka Belajar yang merupakan pembiayaan pendidikan dengan lima sasaran.
Sementara, pada program ini fokus pada KIP Sekolah yang memberikan bantuan kepada 17,9 siswa di Indonesia.
Baca juga: Beda dari Muka Aslinya, Wajah Syahrini Dinilai Bohongi Publik saat Didapuk Jadi Cover Majalah Ini
Baca juga: Selain Pandemi Covid-19, Benarkah Bumi Berputar Lebih Cepat di Tahun 2020? Ternyata Begini
Lebih dikerucutkan, program ini disalurkan kepada pemilik KIP sebagai syaratnya.
Sebab, program KIP ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.
Dengan kartu tersebut, KIP memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan yang diprioritaskan.
Bagi pemilik KIP berhak mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda pada setiap jenjangnya dan akan dicairkan secara tunai.
Besaran dana dan cara cek lewat HP
Lantas berapa besaran dana bantuan program KIP Sekolah?
Dirangkum dari laman Indonesia Pintar Kemendikbud, KIP Sekolah akan memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah, yakni 6-21 tahun.
Setiap siswa hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan dana dengan satu KIP Sekolah.
Berikut besaran dana manfaat KIP Sekolah yang dirilis oleh indonesiapintar.kemdikbud.go.id.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah siswa termasuk penerima bantuan KIP Sekolah?
Berikut langkah mengeceknya secara online.
1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
2. Klik menu Cek Penerima PIP
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
4. Lalu, klik Cek Data

Cara mencairkan dana PIP
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, berikut cara mencairkan dana bagi pemegang KIP sekolah.
Proses pencairan atau pengambilan dana KIP Sekolah dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan bansos ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Terutama secara kolektif, pencairan dana dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Lantas bagaimana jika siswa belum mendapatkan KIS Sekolah?
Dikutip dari Kompas.com, siswa dapat mendaftar dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.
Informasi seputar program KIP Sekolah, pertanyaan dan pengaduan dapat diakses melalui laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
Baca juga: Promo Hypermart Terbaru 8 Januari 2021, Kebutuhan Bayi Alat Kecantikan Produk Segar Makanan Beku