UPDATE! Polisi Sudah Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Gisel Tersangka Video Syur, Ini Jadwalnya

Gisel sudah resmi menjadi tersangka kasus video syur 19 detik. Sebelumnya, pasangan pria dalam video syur, MYD sudah diperiksa polisi.

Editor: Sulistiono
Tangkapan Layar
Gisel - Gisel sudah resmi menjadi tersangka kasus video syur 19 detik. Sebelumnya, pasangan pria dalam video syur, MYD sudah diperiksa polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan pemeriksaan oleh kepolisian besok Jumat 8 Januari 2021, pukul 10.00 WIB.

Gisel sudah resmi menjadi tersangka kasus video syur 19 detik. Sebelumnya, pasangan pria dalam video syur, MYD sudah diperiksa polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berharap Gisel memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Sebab sebelumnya Gisel tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (4/1/2021), dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali.

"Untuk saudari GA, sebagai tersangka, kami harap besok Jumat hadir memenuhi panggilan penyidik. Dijadwalkan diperiksa pukul 10.00," kata Yusri.

Sementara untuk tersangka lainnya yakni MYD telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

"Jadi dari keterangan GA ini, untuk melengkapi keterangan tersangka lainnya, MYD yang sudah diperiksa sebelumnya," katanya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan untuk kembali memeriksa sejumlah saksi ahli, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus video asusila artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Keduanya adalah pemeran atau orang yang ada di dalam video asusila itu.

"Sembari menunggu pemeriksaan terhadap tersangka GA, Jumat besok, kita melengkapi berkas perkara, dengan mengumpulkan alat bukti yang lain.

"Kami sedang menjadwalkan juga untuk pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi, termasuk saksi ahli ITE, ahli pornografi, baik ahli pidana dan yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (6/1/2021).

Selain itu kata Yusri, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan identifikasi dan profiling untuk menemukan dan membekuk pelaku penyebar pertama kali video asusila artis Gisel tersebut, di media sosial.

Sementara dua penyebar massif sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibekuk Polda Metro Jaya.

"Untuk penyebar pertama video asusila di medsos, masih kami identifikasi. Penyidik masih melakukan profiling atas sejumlah akun media sosial, untuk menemukan pelaku, yang pertama kali menyebarkan di medsos.

Sementara penyebar massifnya ada dua orang dan sudah kita amankan serta ditetapkan tersangka," kata Yusri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved